TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Puluhan warga Tulungagung terjaring razia pelanggaran parkir pada beberapa ruas jalan di wilayah perkotaan. Razia yang gelar petugas gabungan mendapati banyak pengendara yang tidak menaati rambu larangan hingga parkir di trotoar jalan.

Alhasil, para pelanggar langsung disanksi tilang.

Kabid Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Mahendra Sulistiawan mengatakan, razia ini melibatkan Satlantas Polres Tulungagung dan Corp Polisi Militer (CPM). Sasarannya kendaraan yang melanggar rambu hingga yang parkir di trotoar jalan.

“Razia pelanggaran parkir ini dilakukan pada empat titik ruas jalan di wilayah perkotaan Tulungagung. Diantaranya ruas jalan WR. Supratman, jalan Ahmad Yani, jalan Dr. Soetomo dan ruas jalan KH. Agus Salim,” kata Mahendra Sulistiawan, Senin (15/6/2026).

Selama kegiatan berlangsung, sebanyak 21 kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir berhasil terjaring. Puluhan kendaraan itu kemudian langsung diberikan sanksi tilang oleh petugas Satlantas Polres Tulungagung.

Selain penindakan berupa tilang, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan maupun pemilik tempat usaha agar tidak melanggar larangan parkir. Pihaknya juga meminta agar pemilik toko menyediakan parkir tersendiri atau memanfaatkan parkir tepi jalan umum (TJU) yang sudah tersedia.

“Masalahnya itu banyak pengendara yang merasa terlalu jauh jika parkir di TJU, sehingga mereka parkir seenaknya. Kami juga meminta pemilik toko untuk mengarahkan agar pengunjung tidak parkir sembarangan,” ungkapnya.

Kegiatan razia pelanggaran parkir ini rutin dilakukan setiap satu bulan sekali dengan menggandeng instansi vertikal seperti TNI/Polri. Harapannya masyarakat semakin tertib dan tidak melanggar rambu larangan parkir maupun tidak parkir di trotoar.

Selain itu, pada kegiatan razia itu pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap para juru parkir (Jukir) yang bukan jukir resmi Dishub Tulungagung. Pihaknya memastikan jika mayoritas jukir yang sudah tidak menarik uang parkir dari pengunjung.

“Dari pantauan kami tidak ada jukir yang menarik uang parkir kepada masyarakat. Mereka merupakan jukir yang dikelola oleh pemilik usaha dan hanya bertugas menata parkor saja,” pungkasnya.