BLITAR, FaktualNews.co – Gara-gara salah paham,  sepasang suami istri asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, diamankan Satreskrim Polres Blitar.

Pasutri tersebut diamankan petugas setelah melakukan penganiyayaan dengan cara memukul korban di Wisata Terasiring Desa Binangun.

Kedua pelaku yaitu,Tutut (35) dan Kiki (31) warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono mengatakan, kedua pelaku pasutri tersebut ditangkap setelah beberapa minggu menjadi buronan polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap AD lelaki (45) dan MI lelaki (21) keduanya warga Desa Binangun,  Kabupaten Blitar.

“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (16/2/2022) sore setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran,” kata Iptu Udiyono Jumat (18/2/2022).

Udiyono menambahkan, saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar. Sedangkan kasus tersebut sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Blitar,” pungkasnya.