SITUBONDO, FaktualNews.co-Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Markas Besar (Mabes)  Polri, berhasil membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Situbondo, yang diduga merupakan BBM ilegal.

Dalam aksi penggerebekan pada dua tempat penimbunan solar diduga ilegal tersebut, petugas berhasil menyita  sebanyak 28 ton solar, yakni  penimbunan di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan penimbunanan di Desa Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Untuk pengembangan kasusnya dan proses hukum lebih lanjut, petugas unit Tipidsus Mabes Polri, menitipkan barang bukti 28 ton solar ilegal, yang diangkut lima unit truk tersebut dititipkan di Mapolres Situbondo.

Berdasarkan informasi, dua lokasi penimbunan BBM solar diduga ilegal itu, milik dua orang yang berbeda. Penimbunan BBM di Desa Bugeman disebut-sebut  milik pria berinisial AL. Sedangkan penimbunan BBM di Dusun Bataan, Desa Kilensari diduga milik HR.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie membenarkan, jika petugas Mabes Polri membongkar dua lokasi penimbunan BBM solar diduga ilegal di wilayahnya. Namun, pihaknya tidak mengetahui data detailnya tersebut.

“Yang pasti, kami hanya mengamankan barang bukti puluhan ton solar yang diduga ilegal di Mapolres Situbondo, tepatnya di tempatkan di halaman belakang Mapolres,”beber AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, Senin (26/1/2026).