Polsek Sukodadi Lamongan, Gempur Peredaran Miras Ilegal Amankan Ratusan Liter
LAMONGAN, FaktualNews.co-Kepolisian Sektor (Polsek) Sukodadi, Lamongan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada Sabtu (9/8/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan liter dan botol minuman keras (miras) dari sejumlah tempat penyedia yang diduga ilegal.
Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch Sokep, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita 76,98 liter arak, 58 liter tuak, 94 botol bir berbagai merek, serta 8 botol miras anggur hijau.
Semua barang bukti tersebut diperoleh dari enam tempat penyedia minuman keras yang beroperasi di wilayah Sukodadi.
“Tindak lanjut dari operasi ini, kami juga memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada para penyedia miras yang terbukti melanggar peraturan,” terang Iptu Moch Sokep, Minggu (10/8/2025).
Selain menyita barang bukti, Polsek Sukodadi juga mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran miras di wilayahnya.
Polsek berharap, melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, peredaran minuman keras ilegal dapat dihentikan dan wilayah Sukodadi tetap aman.
“Pada Harkamtibmas ini, mari kita wujudkan wilayah Sukodadi yang bersih dari peredaran minuman keras,” tambahnya.
Polsek Sukodadi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran miras yang meresahkan masyarakat.


