Meski Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tidak Ditahan
JAKARTA, FaktualNews.co – Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus (MY) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/11/2017).
Penetapan tersangka Wali Kota ini terkait kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
“KPK menemukan bukti baru dugaan turut serta Wali Kota Mojokerto, MY, menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto,” kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dikutip dari Tribunnews.com, di Jakarta.
Penetapan tersangka Wali Kota Mojokerto merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik KPK, kata Febri langsung memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu, meski tersangka menurut Febri penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan bagi Masud Yunus.