Kecanduan Miras, Wahyu dan Dua Temannya Nekat Curi Burung
SURABAYA, FaktualNews.co – Wahyu Bagas Wiyono (19), asal Jalan Simo, Gunung Kramat Barat, Surabaya, akhirnya menyusul dua temannya mendekam dalam penjara karena terlibat kasus pencurian.
Pemuda ini terlibat dalam pencurian burung bersama temannya, Rizal dan Riski. Setelah sempat buron, Wahyu akhirnya dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya.
Kepada polisi, Wahyu mengaku jika dia dan dua rekannya saat itu terpaksa mengembat seekor burung karena sudah kecanduan miras (minum keras). Sebelumnya, selain mencuri burung, Wahyu dan kedua temannya juga pernah menjambret handphone.
Dari penjualan HP hasil jambret, digunakan oleh ketiganya untuk berpesta menenggak miras. “Burungnya belum sempat dijual, tapi kalau handphone laku Rp.800 ribu dan untuk beli miras, sisanya diberikan ke ibu,” ungkap Wahyu.
Kompol Yulianto, Kapolsek Sawahan Surabaya menjelaskan, ketiga pemuda ini saat itu mencuri burung di Jalan Cureng No. 10-E Surabaya, pada Selasa, 1 Agustus 2017, sekira pukul 15.00 WIB. Usai beraksi, dua rekan pelaku ini tertangkap namun pelaku Wahyu berhasil kabur.
“Saat itu mereka ini bermain di makam Cina Jalan Simo Kwagean Surabaya untuk merencanakan pencurian. Kemudian mereka bertiga keliling berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Vario L-6837-CV milik Rizal,” jelas Yulianto kepada Faktualnews.co, Sabtu (23/12/2017).
Tersangka Rizal masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil burung sedangkan tersangka Wahyu dan Riski mengawasi situasi di luar rumah. Dua pelaku tertangkap setelah kepergok warga, sementara Wahyu kabur.
“Baru pada Kamis (21/12/2017), tersangka Wahyu berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Sawahan,” tutup Yulianto.
Barang Bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) ekor burung murai beserta sangkarnya yang berwarna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol L-6837-CV.