Pengedar Sabu di Gresik ini Terciduk Saat Tidur di Kamar
GRESIK, FaktualNews.co – M. Syamsul Hadi (27) warga Desa Palemwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, terpaksa digelandang polisi. Pria pengangguran yang diduga sebagai pengedar sabu ini terciduk saat sedang tidur di kamar kosnya Dusun Gantang Desa Boboh, Menganti, Gresik.
Ketika dilakukan penggeledahan, tim buser Polsek Menganti berhasil menemukan 7 paket sabu seberat 3,19 gram. Barang bukti tersebut ditemukan polisi di bawah tempat tidur tersangka. Ada pula timbangan elektrik, alat hisap sabu, bungkus klip kosong, ponsel dan uang tunai Rp 300 ribu yang turut disita polisi.
Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Agus Setyo Margono mengatakan, dari barang bukti yang telah disita petugas diduga kuat tersangka berperan sebagai pengedar narkoba. “Kalau hanya sebagai pecandu narkoba tidak mungkin ada timbangan elektrik dan klip kosong,” ujar Agus.
Agus menyebut, tersangka ini sudah lama menjadi target polisi. Hanya saja, selama ini tersangka tidak tinggal di rumahnya, melainkan tinggal di tempat kos yang masih satu Kecamatan. “Dari pengakuan tersangka dia sudah menjadi pengedar sabu selama satu tahun lebih,” terangnya.
Kini tersangka telah ditahan dan akan dijerat pasal 114 junto 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Masih kita lakukan pengembangan untuk mencari tahu penyuplainya,” imbuhnya.