FaktualNews.co

Tak Ada Call Center Pelayanan e-KTP, Dispendukcapil Jombang Acuhkan Permendagri

Peristiwa     Dibaca : 1795 kali Penulis:
Tak Ada Call Center Pelayanan e-KTP, Dispendukcapil Jombang Acuhkan Permendagri
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi e-KTP

JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) wajib hukumnya menyediakan layanan call center atau nomor telepon pengaduan bagi masyarakat. Ini tertuang dalam poin keenam dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Selain harus menyediakan call center Dispendukcapil setiap hari harus mengumumkan melalui website atau papan pengumuman semua dokumen yang sudah diterbitkan. Setiap hari, Dispendukcapil harus mengumumkan melalui papan pengumuman terkait tempat layanan jumlah blangko e-KTP yang masih tersedia.

Sementara dari penelusuran FaktualNews.co, Dispendukcapil Kabupaten Jombang, tidak mempunyai call center atau website sendiri. Sepertinya, Dispendukcapil memang sengaja tak menghiraukan anjuran yang dikeluarkan Mendagri Tjahyo Kumolo itu.

Sementara, informasi terkait Dispendukcapil Kabupaten Jombang hanya sekedar ikut menempel di laman http://jombangkab.go.id/index.php/page/detail/dinas-dispendukcapil.html. Di situs tersebut tidak pernah dicantumkan berapa jumlah blangko e-KTP seperti yang tertuang dalam intruksi Kemendagri itu.

Di situs itu hanya ada foto kantor Dispendukcapil yang ada di Jl. KH. Wakhid Hasyim 137 serta nomor telepon kantor dan fax (bukan call center). Padahal, berdasarkan aturan di atas Dispendukcapil harus menyediakan nomor layanan pengaduan bagi masyarakat.

Kondisi ini mempersulit warga yang berupaya mencari informasi kapan e-KTP mereka di cetak. Atau sekadar ingin mengadukan tentang pelayanan dokumen kependudukan lainnya.

“Kalau ada nomor telepon khusus pengaduan. Masyarakat yang rumahnya jauh seperti saya bisa menghubungi nomor itu (call center). Kalau ndak ada kita kan jadinya harus bolak-balik ke Dinas terkait, hanya untuk keperluan menanyakan kapan e-KTP jadi,” kata salah seorang warga Podoroto, Kusmin.

Keluhan terkait pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan juga dikeluhkan oleh salah seorang warga asal Bareng, Nur Cholifah, kepada FaktualNews.co, Senin (16/4/2018) menuturkan, meski sudah ada Permendagri yang mengatur percepatan pelayanan pembuatan e-KTP, namun kenyataannya ditingkat bawah seperti Dispendukcapil Kabupaten/Kota atau tingkat Kecamatan pelayanan masih saja semerawut dan lamban.

“Peraturan dari mana, Bapak saya aja kemarin ngurus pergantian nama di e- KTP dari bulan Maret 2017 belum selesai,” jelasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan peraturan menteri nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota. (Elok Fauria/Zen Arifin)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul