FaktualNews.co

Warganet Keluhkan Lambanya Pencetakan e-KTP di Jombang

Peristiwa     Dibaca : 1424 kali Penulis:
Warganet Keluhkan Lambanya Pencetakan e-KTP di Jombang
Ilustrasi polemik e-KTP. (Foto: Internet)

JOMBANG, FaktualNews.co – Lamanya pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga memakan waktu berbulan-bulan banyak dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Keluhan ini dilontarkan warganet di media sosial Facebook, mereka rata-rata mengungkapkan lambanya proses pencetakan e-KTP.

“Diluk kang, tinggal turu 6 bulan sudah jadi,” ungkap akun Facebook Santo S.Ap.

Sedangkan akun Evolution M mengatakan, ia sudah empat bulan ini membuat e-KTP namun sampai saat ini belum selesai.

“Opo kurang pegawai/pejabat e..? Opo kakean pekerjaane..? Opo memang di gawe ngono..? Opo kurang gajiane..? Buka lah MATA HATIMU wahai pejabat. Mosok wong cilik ate ngurus KTP ae kudu koyo ngono angele (Masak masyarakat kecil mau bikin KTP saja seperti ini susahnya,” tulis akun Pak e Ezzar.

Panji Laras: Gk lur, cuma genti thun kait dadi..

Arista CHapchuz: .neg bkin nunggu 6 blan jd nya, srat sementara jd nya 2 minggu…

Bambangsusanto: Ora susah mung suuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuwi

Bahkan ada juga warganet yang secara terang-terangan menyebut, kalau mau cepat selesai e-KTPnya menggunakan uang sogokan. “Neg nyogok yo cepet,” kata akun Choirul Fanani.

Menanggapi hal itu, Kepala Dispendukcapil Jombang, Ahmad Syarifudin, mengatakan sebenarnya proses pencetakan e-KTP tidak membutuhkan waktu lama setelah penunggalan data dari Pusat.

“Jika jaringan lancar selama 24 jam, maka bisa kami pastikan proses cetak e-KTP tidak membutuhkan waktu lama,” tuturnya.

Dispendukcapil Jombang sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan e-KTP diantaranya, cetak dan rekam di Kecamatan Mojoagung. Selain itu warga tidak perlu antre untuk mengambil e-KTP yang sudah jadi, karena petugas Dispendukcapil akan mengantarkan dokumen ke rumah warga.

Sementara itu di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota.

Jika Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan maka akan terancam sanksi pemecatan, seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018. (Zen Arifin/Elok Fauria)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul