FaktualNews.co

Cetak e-KTP Warga Jombang Dipersulit, Ujung-ujungnya “Bayar Asal Beres”

Peristiwa     Dibaca : 1651 kali Penulis:
Cetak e-KTP Warga Jombang Dipersulit, Ujung-ujungnya “Bayar Asal Beres”
Ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Nurul Anam, warga Banyuarang, Kecamatan Ngoro, dengan raut muka ceria mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang ada di Jalan KH. Wakhid Hasyim 137.

Pria 33 tahun ini merasa bangga bisa segera mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) setelah petugas di Kecamatan setempat memberitahunya untuk mengambil KTP miliknya di Disdukcapil.

Sesampainya di kantor Dispendukcapil Anam mengantri untuk pengambilan cetak e-KTP miliknya selama hampir beberapa jam lamanya.

Setelah menunggu akhirnya giliran Anam tiba, kemudian dia menuju ke loket dengan maksud untuk mengambil KTP sesuai dengan pemberitahuan petugas Kecamatan. Namun Anam harus pulang dengan tangan hampa tanpa e-KTP yang sudah diimpikannya selama hampir 6 bulan menunggu.

Petugas Dispendukcapil menganggap masih ada kekurangan atau kesalahan pada Kartu Keluarga (KK) miliknya sehingga e-KTP miliknya tidak bisa dicetak. Anam disuruh memperbarui status pendidikan yang tertulis di KK.

“Kenapa dulu pas mengajukan pembuatan e-KTP dan perekaman tidak dipermasalahkan. Minimal diberitahu dari awal, jangan seenaknya mempermainkan masyarakat,” sesal Anam, kepada FaktualNews.co, Kamis (19/4/2018).

“Dan kenapa juga petugas Kecamatan memberitahu untuk mengambil KTP di Dispendukcapil, sudah lama antri malah disuruh pulang. Kata petugasnya harus lebih dulu merubah status pendidikan di KK sebelum e-KTP saya dicetak.”

Anam berharap instansi teknis terkait seharusnya tidak mempersulit warga yang ingin mengurus administrasi dokumen kependudukan.

“Harusnya instansi pemerintah tidak mempersulit warga yang mengurus administrasi kependudukan. Apa gunannya pemerintah mewajibkan warga mempunyai e-KTP tetapi saat pengurusan kami dipersulit,” tegasnya.

Selain itu, keluhan lainnya dalam pengurusan KTP elektronik maupun dokumen kependudukan seperti KK harus menunggu hingga berbulan-bulan.

“Saya nambah anggota di Kartu Keluarga anak saya yang baru lahir, ribet banget,” tutur warga Kesamben, Ningrum.

Sekedar diketahui, bagi masyarakat yang dipersulit dalam mengurus dokumen kependudukan bisa melayangkan gugatan.

Berdasarkan Pasal 92 Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Kependudukan menyebutkan bahwa pejabat atau instansi pelaksana bisa terkena sanksi berupa denda maksimal Rp 10 juta jika memperlambat pengurusan KTP dan jenis dokumen kependudukan lainnya. Denda itu hanya bisa dikenakan jika ada masyarakat yang melakukan gugatan mengenai hal tersebut.

Selain terkena denda maksimal jika terbukti memperlambat pengurusan dokumen kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) juga terancam sanksi pemecatan jika tidk bisa menerbitkan KTP dalam waktu 1-24 jam seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota.

Permasalahan yang terjadi pada Nurul Anam itu hanyalah salah satu gambaran pelayanan publik di Kabupaten Jombang yang masih dipersulit oleh beberapa oknum petugas.

Bahkan ada indikasi ada istilah “bayar asal beres” dalam segala hal pengurusan administrasi kependudukan maupun pengurusan lainnya. Hampir semua pengurusan diduga menggunakan “uang pelicin” agar tak dipersulit dalam pengurusan dan cepat selesai. Tanpa pelicin kepengurusan bisa jadi lama.

Ini artinya integritas pelayanan publik di Kota Santri masih rendah. Pendek kata, pelayanan itu rawan korupsi, penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul