FaktualNews.co

Kejati Jatim Tangkap 11 DPO, Sepanjang 2018

Hukum     Dibaca : 1190 kali Penulis:
Kejati Jatim Tangkap 11 DPO, Sepanjang 2018
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Konferensi pers yang digelar Kejati Jatim

SURABAYA,FaktualNews.co – Bidang intelijen Kejati Jatim selama tahun 2018, telah menangkap 11 orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menyisakan 54 orang DPO.

Hal ini disampaikan oleh Kajati Jatim Sunarta, dalam rilis kinerja akhir tahun 2018 Kejati Jatim di kantornya, Jumat (28/12/2018).

“Sedangkan tercatat masih ada 54 DPO yang belum berhasil ditangkap dan masih tahap pengejaran,” tuturnya.

DPO yang tertangkap tersebut, paling banyak dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Yakni, 3 DPO antara lain Hj Atika yang terlibat tindak pidana pemilu. Ia tertangkap pada 15 Januari 2018 lalu.

Kemudian, Mawardi terlibat perkara penyerobotan tanah juga tertangkap 15 Januari 2018 serta Sri Handayani tertangkap dalam waktu yang sama, terlibat tindak pidana pemilu.

Urutan kedua, merupakan hasil tangkapan Kejari Surabaya menangkap 2 DPO disepanjang 2018. Mereka adalah Kasmu, Ketua Komisi A DPRD kabupaten Bangkalan tertangkap 22 Januari 2018 dalam perkara pencabulan dan Sumargo yang ditangkap 22 Agustus 2018 terlibat perkara korupsi pembebasan lahan MERR.

Catatan lain, Kejari Kota Madiun hanya mampu berhasil menangkap 1 DPO, Kejari Sidoarjo 1 DPO, Kejari Jember 1 DPO, Kejari Sumenep 1 DPO, Kejari Sampang 1 DPO dan Kejari Kota Malang berhasil menangkap 1 DPO.

Berikut daftar nama DPO yang berhasil ditangkap bidang Intelijen jajaran Kejati Jatim:

1. Kejari Jember
– Yusuf tertangkap 24 Mei 2018 terkait perkara dana kopi olahan.

2. Kejari Surabaya
– Kasmu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, tertangkap 22 Januari 2018 dalam perkara pencabulan
– Sumargo ditangkap 22 Agustus 2018 terlibat perkara korupsi pembebasan lahan MERR.

3. Kejari Kota Madiun
– Soni Sumarso tertangkap 15 Agustus 2018 terkait perkara Tunjangan Kesejahteraan anggota DPRD Kota Madiun.

4. Kejari Sidoarjo
– Sholehuddin tertangkap 3 Maret 2018 terkait perkara pengrusakan patok tanah milik Universitas Surabaya.

5. Kejari Situbondo
– Hj Atika tertangkap 15 Januari 2018, kasus tindak pidana pemilu.
– Mawardi terlibat perkara penyerobotan tanah juga tertangkap 15 Januari 2018
– Sri Handayani tertangkap dalam waktu yang sama, terlibat tindak pidana pemilu.

6. Kejari Sumenep
– Salim Achmad tertangkap 14 Pebruari 2018 terkait perkara KUT.

7. Kejari Sampang
– Abdul Qowi tertangkap 9 Maret 2018 perkara korupsi pesangan DPRD kabupaten Sampang.

8. Kejari Kota Malang
– Sutoyo SH Mhum tertangkap 26 Desember 2018 terkait perkara pengadaan peralatan pengembangan laboratorium FMIP Universitas Negeri Malang (UNM) tahun anggaran 2009.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin