SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim kembali menetapkan dua orang tersangka, ML dan PH, dalam kasus penipuan investasi secara online menggunakan aplikasi MeMiles. Hingga sekarang total tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang. Sebelumnya KTM dan FS lebih dulu jadi tersangka.
“Total sudah ada empat orang yang kita tahan dalam kasus ini,” tandas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan di Surabaya, Sabtu (11/1/2020).
Kedua tersangka baru ini, mempunyai peran berbeda. ML berperan sebagai motivator, sementara PH mempunyai tugas sebagai kepala Tim IT (Informasi dan Teknologi).
Bukan hanya tersangka yang bertambah, petugas kepolisian juga kembali menyita Rp 72 miliar rupiah dalam pengembangan kasus ini.
Puluhan miliar uang tersebut berhasil dicairkan dari rekening perusahaan PT Kam And Kam, “Sehingga total yang ada disini menjadi Rp 122.318.825.672 atau Rp 122 miliar,” lanjut Luki.
Kasus penipuan investasi berkedok online diungkap Satgas Investasi Polda Jatim. Para tersangka, bakal dijerat pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Mereka diduga menipu masyarakat dengan mengajak berinvestasi murah melalui aplikasi MeMiles. Sambil mengiming-imingi hadiah menarik atau reward, berupa motor, mobil hingga rumah mewah.
Selama delapan bulan beroperasi, MeMiles sudah memiliki 264 ribu member. Pada awal pengungkapan kasus ini sejumlah barang bukti pun disita, meliputi uang tunai yang diduga hasil penipuan pelaku sebesar Rp 50 miliar. Sebanyak16 mobil berbagai merk, dua motor dan rekening koran milik PT Kam And Kam.