Hukum

Kejari Jember Tetapkan 4 Tersangka, Tidak Ada Tambahan

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan

JEMBER, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, senilai Rp. 7,8 miliar.

Keempatnya yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf, pemegang kuasa PT Dita Putri Waranawa Edi Sandhi Abdur Rahman, Direktur Utama PT Maksi Solusi Enjinering Irawan Sugeng Widodo dan anak buahnya Muhamad Fariz Nurhidayat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam konferensi soal pelimpahan tahap II berkas perkara dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, Senin (20/4/2020) siang menegaskan, pihaknya fokus penuntasan kasus daripada semangat untuk menambah tersangka lain.

“Saat ini dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Supaya masyarakat tahu tahap perkaranya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza dalam konferensi pers.



Menurut Prima, jaksa tidak menambah tersangka lagi dari pihak lain. Diketahui sebelumnya, jaksa pernah menyita dokumen dan data di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan memeriksa sejumlah pejabat yang disebut mengetahui rencana dan pelaksanaan Pasar Manggisan.

“Untuk pejabat teras lainnya yang pernah diperiksa, hanya sebagai saksi terkait kasus tersebut,” sambungnya.

Menurutnya, para tersangka adalah pihak paling bertanggung jawab. “Sehingga tidak harus semangat memasukkan orang ke penjara. Tapi, membawa manfaat adanya kepastian hukum,” tegasnya.

Prima juga menjelaskan, keterlibatan tersangka terkait kasus korupsi tersebut masing-masing yang berbeda.

Anas Ma’ruf dijerat lantaran merangkap pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen; Edi Sandhi Abdur Rahman pelaksana fisik bangunan; serta Irawan Sugeng Widodo bersama Muhamad Fariz Nurhidayat menangani jasa konsultan perencanaan dan juga pengawasan.

Kendati jumlah tersangka sedikit, namun hasil perhitungan kerugian keuangan negara meningkat. “Jika semula hanya Rp. 685 juta, saat ini berubah ke angka Rp 1,3 Miliar,” katanya.



Prima juga menerangkan, kasus bisa berkembang dan bahkan bertambah ke tersangka baru, tergantung pembuktian nanti di persidangan. “Kalau di penuntutan, persidangan ada perkembangan itu lain lagi. Yang penting aturan normanya, aturan hukumnya kita ikuti,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, bergulirnya dugaan kasus korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan menjadi perhatian publik setelah diungkap oleh Muhamad Fariz Nurhidayat. Dia merupakan tersangka yang mau blak-blakan perihal modus korupsi di proyek Pasar Manggisan.

Bahkan Fariz sampai mengajukan diri supaya bisa menjadi justice collaborator serta meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat itu diungkapkan Fariz ketika mendapat kunjungan dari Panitia Hak Angket DPRD Jember.

Menurut Fariz saat itu, banyak proyek yang sengaja sejak awal dirancang sebagai ajang korupsi. Pengkondisian terjadi di rumah dinas Bupati Jember yang melibatkan Bupati berikut sejumlah pejabat kepercayaan. Bahkan ada informasi yang menyebut bupati menerima fee 10 persen atas proyek tersebut.