Mantan DPO, Tiga Tersangka Human Trafficking di Situbondo Masih Berkeliaran
SITUBONDO, FaktualNews.co – Pasutri Slamet (50) dan Zubaidah (51) serta anaknya, Nita (35) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus human trafficking sejak Agustus 2019 lalu, hingga saat ini tidak ditahan.
Ketiga warga Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo yang disangka memperdagangkan 12 warga Kota Bandung, Jawa Barat itu masih terlihat bebas berkeliaran.
Hal itu tentu saja menjadi perhatian masyarakat. “Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya masih belum ditahan oleh penyidik Polres Situbondo. Bahkan, saya melihat ketiga tersangka masih bebas berkelaran,” kata warga Situbondo, Rudi Hartono, Senin (14/6/2020).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, berkas tiga tersangka kasus perdagangan manusia sudah dinyatakan sempurna atau P21. Katanya, dia hanya menunggu pelimpahan tahap dua karena ada aral wabah Covid-19, sembari menunggu petunjuk dari jaksa di Kejari Situbondo.
“Sebetulnya, berkas kasus human trafficking tiga tersangka sudah dinyatakan P21 atau sempurna. Namun saat akan melimpahkan tahap II itu terganggu pandemi Covid-19, sehingga pelimpahan II ditunda, sembari menunggu petunjuk jaksa,” kata Agus Widodo.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SM (50) dan SB (51), tersangka kasus human trafficking (perdagangan manusia) terhadap 12 gadis asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Situbondo, Minggu (4/8/2019).
Sebanyak 12 gadis asal Kabupaten Bandung tersebut diketahui dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) di Kota Situbondo.
Pasutri asal Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo ini, ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah salah seorang keponakan tersangka SB, yakni YS asal Kelurahan Semen, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.