SIDOARJO, FaktualNews.co – Satu dari empat terdakwa perkara korupsi proyek pasar Manggisan, Kabupaten Jember divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/9/2020).
Vonis bebas itu dijatuhkan kepada terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Direktur PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE).
“Mengadili, membebaskan terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik dari semua dakwaan penuntut umum (PU),” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Hizbullah Idris ketika membacakan amar putusan.
Hizbullah juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan setelah putusan diucapkan. “Dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” jelasnya.
Meski membacakan amar putusan tersebut, justru Hizbullah menyatakan disetting opinion (DO) atas putusan bebas yang dijatuhkan dua hakim anggotanya M Mahin dan Emma Ellyani tersebut.
Hizbullah justru berpendapat bahwa fakta hukum uang yang ditransfer terdakwa saksi Faris kepada terdakwa Irawan sebesar Rp 70 sebagai hak kekayaan intelektual. Namun, kelebihan bayar itu tidak bisa dibuktikan oleh penasehat hukum terdakwa.
“Sehingga saya berpendapat, sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer kesatu penuntut umum,” ulas Hizbullah.
Sementara, M Mahin dan Emma Ellyani, dua hakim anggota menyatakan bahwa dakwaan primer dan subsider penuntut umum tidak terbukti karena uang sebesar Rp 70 juta yang ditransfer M Fariz Nurhidayat ke rekening pribadi terdakwa itu merupakan hak terdakwa hasil karya gambar yang diberikan kepada Fariz.
“Terdakwa hanya membuat desain gambar meskipun terdakwa sebagai direktur PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE). Faktanya, dalam pembayaran itu tidak menggunakan perusahaan terdakwa,” sebut Mahin ketika membacakan pertimbangan.
Selain itu, dalam fakta hukum bahwa saksi Fariz yang notabenya freelance yang paling berperan dalam pengawasan proyek pasar Manggisan. Sebab, menurut pertimbangan hakim, bahwa Fariz yang meminjam perusahaan hingga memalsu tanda tangan demi tanda tangan proyek.
Meski demikian, untuk terdakwa lainnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman berbeda. Untuk terdakwa M Fariz Nurhidayat divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti total sebesar Rp 98 juta.
“Uang pengganti tersebut maksimal satu bulan harus dibayar sejak putusan incrach. Bila tidak membayar, maka harta benda disita dan dirampas untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman selama 1 tahun penjara,” ulas Mahin.
Sementara untuk terdakwa Edy Shandy Abdur Rahman dihukum sama seperti Fariz. Hanya saja, UP hang dijatuhkan lebih besar yaitu sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 tahun kurungan. Baik Fariz Nurhidayat dan Edy Shandy Abdur Rahman, terbukti korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara untuk terdakwa Anas Ma’ruf, mantan Kadisperindag Jember yang juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara. Anas tidak dibebani uang pengganti karena terdakwa tidak menikmati uang korupsi. Namun Anas terbukti dalam dakwaan subsider penuntut umum, pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.