LAMONGAN, FaktualNews.co-Komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan.

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi, Polsek Brondong berhasil menyita ratusan botol miras dari dua lokasi berbeda di jalur Pantura, Minggu (14/12/2025) pagi.

Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainudin ini, digelar guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah rawan peredaran miras.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan, operasi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di wilayah Brondong.

“Penertiban ini dilakukan di dua lokasi berbeda saat patroli rutin,” ujar Ipda Hamzaid. Minggu (14/12/2025).

Lokasi pertama berada di Jalan Raya Deandeles Brondong, sekitar pukul 05.00 WIB. Petugas mendapati aktivitas penjualan miras dengan sejumlah pembeli yang tengah berkumpul di depan rumah warga.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang penjual berinisial F, warga Kelurahan Brondong.

Dari tangan F, petugas menyita berbagai jenis miras, di antaranya 3 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi arak (4,5 liter), 161 botol arak oplosan ukuran 250 ml (±40,25 liter), 4 botol bir bintang, serta 4 botol minuman jenis kawa-kawa.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Brondong, sementara identitas penjual dicatat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Tak berselang lama, sekitar pukul 07.00 WIB, patroli kembali menemukan aktivitas serupa di lokasi kedua, masih di Jalan Raya Deandeles Brondong.

Kali ini, petugas mengamankan penjual berinisial MA, warga Desa Grabagan, Kabupaten Tuban, yang berjualan miras di sebuah warung.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 73 botol arak oplosan ukuran 250 ml (18,25 liter), 2 botol minuman jenis kawa-kawa, serta uang tunai Rp3.486.000 yang diduga hasil penjualan miras.

“Seluruh barang bukti beserta penjual telah diamankan ke Polsek Brondong untuk proses penegakan hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Hamzaid.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Selain melanggar peraturan daerah, miras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan berbagai tindak kriminal.

“Polres Lamongan akan terus melakukan penindakan secara rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.