Rekonstruksi Ayah Bunuh Anak Kandung di Lamongan, 15 Adegan Keji Diperagakan Tanpa Penyesalan
LAMONGAN, FaktualNews.co-Suasana Lapangan Tenis di Jalan Kombespol M Duriyat, Kelurahan Jetis, Lamongan, Kamis (19/2/2026), terasa hening dan menyesakkan.
Di tempat itulah, Polres Lamongan menggelar rekonstruksi kasus tragis seorang ayah yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.
Di bawah pengawalan ketat penyidik dan disaksikan keluarga korban, tersangka Sampun (70) memperagakan sedikitnya 15 adegan.
Rekonstruksi dimulai dari momen saat pelaku melihat korban, Sumarto (56), tengah tertidur pulas. Hingga detik-detik mengerikan ketika pelaku mengakhiri nyawa anaknya dengan menghantam kepala korban menggunakan tabung elpiji 3 kilogram sebanyak lima kali.
Yang membuat suasana semakin pilu, pelaku tampak memperagakan setiap adegan tanpa beban. Bahkan, ia terlihat antusias saat memerankan ulang tindakan yang merenggut nyawa darah dagingnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa hingga kini pelaku belum menunjukkan rasa penyesalan. Pemeriksaan psikologis pun terus dilakukan secara intensif untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka.
“Dalam pemeriksaan psikologis sejauh ini, pelaku belum menyesali perbuatannya,” ujar AKP Rizky Kamis (19/2/2026)
Tragedi berdarah ini dipicu konflik keluarga yang berlarut. Ketidakpuasan pelaku terhadap pembagian warisan, ditambah komunikasi yang buruk antara keduanya, memicu emosi yang akhirnya berujung pada tindakan fatal.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban di Desa Talun, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Saat itu, korban sedang terlelap tidur ketika pelaku melancarkan aksinya.
“Rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian sebenarnya. Pihak keluarga korban menolak karena kondisi lingkungan yang masih berduka dan dikhawatirkan memicu situasi yang tidak kondusif,’ kata AKP Rizky.
Proses rekonstruksi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut digelar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas AKP Rizky.
Tragedi ini menjadi potret kelam bahwa konflik keluarga yang tak terselesaikan dapat berujung pada bencana, meninggalkan luka mendalam yang tak mudah terobati.


