Enam Bulan Tanpa SLHS, Pengawasan Dinkes Jombang terhadap SPPG Kaliwungu Dipertanyakan
JOMBANG, FaktualNews.co – Terungkapnya fakta bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kaliwungu, Kabupaten Jombang, diduga telah beroperasi selama sekitar enam bulan tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) memicu sorotan publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan pemerintah terhadap dapur penyedia makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
SPPG yang berlokasi di Jalan Adityawarman tersebut diketahui tetap memproduksi dan mendistribusikan makanan kepada ribuan pelajar, meski diduga belum mengantongi sertifikat yang menjadi salah satu syarat penting dalam menjamin standar higiene dan sanitasi pangan.
Fakta tersebut memunculkan tanda tanya mengenai fungsi pengawasan lintas instansi. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang terkesan mengambil posisi pasif dengan alasan operasional SPPG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP, mengatakan pihaknya hanya berwenang dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, sementara kewenangan operasional berada di tangan BGN.
“Kalau terkait operasional SPPG itu kewenangan BGN pusat. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional. Dinas Kesehatan hanya menangani proses penerbitan SLHS,” ujar Hexawan, Kamis (19/6/2026).
Saat ditanya mengenai kelayakan makanan yang telah didistribusikan selama ini, Hexawan menyebut tidak bisa langsung disimpulkan aman atau tidak hanya berdasarkan status kepemilikan SLHS.
“Untuk menentukan makanan itu layak atau tidak dikonsumsi, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Tidak bisa langsung disimpulkan hanya karena belum memiliki SLHS,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kekhawatiran baru. Sebab, jika kelayakan makanan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan, publik mempertanyakan siapa yang selama ini memastikan keamanan makanan yang telah dikonsumsi para siswa penerima manfaat program.
Aktivis Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menilai persoalan ini tidak semata-mata soal kewenangan menghentikan operasional, melainkan tentang lemahnya fungsi pengawasan terhadap pemenuhan standar kesehatan sebelum dapur MBG beroperasi.
“Kalau kelayakan makanan masih harus diperiksa sekarang, lalu siapa yang menjamin keamanan makanan yang sudah dikonsumsi ribuan pelajar selama enam bulan terakhir?” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa hanya berlindung di balik alasan keterbatasan kewenangan. Pengawasan preventif seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab bersama demi memastikan keamanan pangan bagi anak-anak.
Persoalan semakin kompleks setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang mengaku belum pernah melakukan verifikasi terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik SPPG Kaliwungu.
Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima permohonan verifikasi IPAL dari pengelola SPPG.
“Belum pernah ada surat permintaan verifikasi IPAL. Sampai saat ini kami masih menunggu arahan dari BGN,” katanya.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya celah koordinasi antarinstansi dalam pengawasan dapur MBG. Di satu sisi, Dinas Kesehatan menyatakan tidak memiliki kewenangan menghentikan operasional. Di sisi lain, DLH belum melakukan verifikasi IPAL karena menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah dapur yang melayani kebutuhan gizi ribuan siswa dapat beroperasi berbulan-bulan ketika sejumlah aspek penting terkait standar kesehatan dan lingkungan belum tuntas diverifikasi?
Wibisono menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan administratif.
“Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak sebagai generasi penerus. Kalau memang ada syarat yang harus dipenuhi sebelum operasional, maka syarat itu seharusnya dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai pengawasan baru berjalan setelah muncul sorotan publik,” tegasnya.
Kasus SPPG Kaliwungu kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan lingkungan sebelum beroperasi. Publik menunggu langkah konkret dari instansi terkait agar polemik ini tidak berlarut-larut dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi anak tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, SPPG Kaliwungu masih beroperasi seperti biasa. Sementara itu, wartawan masih berupaya mengonfirmasi Deni selaku Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan belum dimilikinya SLHS dan belum dilakukannya verifikasi IPAL pada SPPG tersebut.


