MBG di Sampang Mendadak Berhenti, Ada Apa?
SAMPANG, FaktualNews.co – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang untuk sementara dihentikan selama masa libur sekolah, mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama periode hari libur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanta, mengatakan seluruh aktivitas penyaluran MBG dihentikan sementara tanpa pengecualian selama masa libur sekolah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Mulai 22 Juni hingga 13 Juli seluruh operasional MBG dihentikan sementara. Saat ini program sudah tidak beroperasi sejak awal pekan sesuai surat edaran dari Badan Gizi Nasional,” ujar Sudarmanta, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, penghentian sementara tersebut tidak hanya berlaku bagi peserta didik di lingkungan sekolah, tetapi juga mencakup seluruh penerima manfaat yang berada dalam jaringan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Sampang.
“Termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Penyalurannya juga dihentikan sementara. Tidak ada operasional distribusi selama masa libur sekolah,” jelasnya.
Selain penghentian distribusi makanan bergizi, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga tidak menerima insentif operasional harian yang selama ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan program.
Meski pelayanan dihentikan sementara, masa jeda tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan internal. Satgas MBG bersama pengelola SPPG diminta menyelesaikan administrasi, melengkapi dokumen yang masih kurang, serta memastikan seluruh persyaratan operasional terpenuhi sebelum program kembali dijalankan.
“Kami diminta membenahi administrasi, melengkapi dokumen dan kewajiban yang masih kurang agar ketika program kembali berjalan seluruh persyaratan sudah terpenuhi dengan baik,” pungkas Sudarmanta.
Sementara itu, program MBG di Kabupaten Sampang dijadwalkan kembali beroperasi setelah masa libur sekolah berakhir, sesuai ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.


