Terkendala Aturan, Lima Wisata Pantai di Tulungagung Tak Bisa Tarik Retribusi
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sejumlah destinasi wisata Pantai Tulungagung dilarang menarik retribusi kepada pengunjung imbas dari perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan. Kondisi itu membuat pengelola wisata harus memperbaharui Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai dasar menarik retribusi.
Kabid Pengembangan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Yuli Murningsih mengatakan, terdapat perubahan aturan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 149 Tahun 2025. Aturan itu mengatur tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Kewenangan pengelolaan kawasan hutan di wilayah Jawa dan Bali yang semula dikelola Perhutani kini beralih ke Kementerian Kehutanan,” kata Yuli Murningsih, Kamis (18/6/2026)
Namun perubahan aturan itu belum disertai petunjuk teknis dari Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan. Sejumlah destinasi wisata yang berada pada kawasan hutan belum mempunyai regulasi yang jelas untuk membuat PKS.
Dampaknya, pengelola destinasi wisata tidak diperbolehkan untuk menarik retribusi kepada pengunjung. Total sebanyak lima destinasi wisata pantai di Kabupaten Tulungagung yang terdampak akibat perubahan aturan tersebut.
“Destinasi wisata yang terdampak diantaranya Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, Pantai Kedungtumpang dan Pantai Gemah,” ungkapnya.
Disbudpar Tulungagung sudah berkirim surat kepada pengelola destinasi wisata untuk menghentikan penarikan retribusi. Diketahui, SK terkait perubahan regulasi itu telah dikirimkan oleh pihak Kementerian sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026 kemarin.
Kondisi ini menjadi tantangan cukup berat bagi pengelola wisata untuk menutup biaya operasional. Bahkan, sebagian pengelola destinasi wisata di Tulungagung hanya menerima sumbangan sukarela tanpa unsur paksaan.
“Kami masih menunggu juknis Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDPK). Kami juga sudah bertemu dengan Kementerian Kehutanan tapi belum ada kejelasan,” pungkasnya.


