SITUBONDO, FaktualNews.co-Aksi pencurian dan kekerasan (Curas) kembali terjadi di Situbondo. Kali ini, yang menjadi korban seorang nenek bernama Marsina (71), warga Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Dalam aksinya, pelaku Curas yang diketahui melakukan aksinya sendirian, memukul korban nenek Marsina menggunakan balok kayu, yakni saat korban melaksanakan ibadah salat Maghrib di dalam rumahnya.

Akibatnya, korban langsung terkapar di tempat salatnya, dengan kondisi bersimbah darah, sehingga korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan dahi. Selain itu, korban juga mengalami  luka memar pada mata kanan dan kiri.

Mendapati korban terkapar bersimbah darah, pelaku Curas langsung menarik kalung emas yang digunakan korban. Selanjutnya, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motornya, yang sebelumnya di parkir di halaman depan rumah.

“Saya kaget, saat ke pengajian di selatan rumah, saya mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumah, sehingga saya langsung pulang,”ujar Sualki, menantu korban, Rabu (9/7/2025).

Namun, saat dirinya pulang dan  sampai di rumah, sepeda motor yang di parkir  dan pemiliknya sudah tidak ada, dirinya justru mendapati ibunya menangis, dengan kondisi mengeluarkan darah segar dari kepalanya, sembari mengatakan kalung emasnya dibawa kabur pelaku curas.

“Sadar orang tua dipukul pelaku Curas, dan kalung emas yang dikenakan dibawa kabur pelaku curas, saya langsung membawa ibu ke RSU Situbondo agar mendapat perawata. Selanjutnya, saya melaporkan kasus curas tersebut ke Mapolsek Mangaran,”ujar Sualki.

Sementara itu, Kapolsek Mangaran, Situbondo AKP Iwan Sumantri mengatakan, begitu mendapat informasi ada korban curas, dengan korban seorang nenek lanjut usia (lansia), pihaknya bersama petugas Polsek dan Inafis  langsung menuju ke lokasi kejadian.

“Bahkan, untuk mengungkap terduga pelaku curas tersebut, petugas Inafis langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Selain itu, untuk kepentingan  penyelidikan, kami  memasang garis polisi dilokasi kejadian,”ujar AKP Iwan Sumantri.

Lebih jauh AKP Iwan menjelaskan, sebelum kalung emas seberat 10 gram mas dibawa kabur, pelaku diduga kuat memukul kepala bagian belakang dan wajah korban, menggunakan benda tumpul jenis balok kayu.

“Saat ini, kasus curas dengan kerugian materi mencapai Rp16 juta, kasus curas tersebut langsung dilimpahkan ke Mapolres Situbondo,”pungkasnya.