Hampir Dua Bulan Disidik, Kasus Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan Belum Ada Tersangka
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022 di Kabupaten Tulungagung masih terus bergulir. Meski proses penyidikan telah berjalan hampir dua bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung hingga kini belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan penyidikan telah dimulai sejak Mei 2026. Namun, penyidik masih terus melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” ujar Roni, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan kini mencapai 40 orang. Mereka terdiri dari pihak pelaksana, tim perencanaan, hingga pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut.
Roni menegaskan, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, selama alat bukti belum dinilai cukup, proses pendalaman akan terus dilakukan.
“Kemungkinan masih ada beberapa saksi yang belum kami mintai keterangan. Kami membutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup. Nanti akan kami sampaikan setelah tim sepakat bahwa alat buktinya telah memenuhi syarat,” katanya.
Saat ini, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menghitung ulang nilai tanah sebagai pembanding terhadap hasil penilaian sebelumnya.
Hasil penghitungan ulang dari MAPPI nantinya akan dilampirkan sebagai bagian dari permohonan audit kepada BPKP Jawa Timur. Proses audit diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sehingga turut memengaruhi jadwal penetapan tersangka.
“Penghitungan ulang nilai tanah oleh MAPPI sebagai appraisal pembanding kemungkinan tidak memakan waktu lama. Namun, proses audit di BPKP menjadi salah satu kendala sehingga kami juga perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi,” pungkasnya.


