JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang menepis tudingan bahwa pemberhentian seorang oknum guru SD berinisial S dilakukan karena sang guru vokal mengkritik fasilitas sekolah.

Fakta yang dibeberkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan adanya pelanggaran disiplin berat yang sistematis.

​Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menegaskan bahwa keputusan pahit tersebut diambil setelah proses panjang dan pemberian kesempatan kedua yang tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

​”Menurut hasil pemeriksaan tim terpadu, S tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 181 hari kerja secara akumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025. Bahkan, pola ketidakhadiran ini disebut sudah berlangsung sejak pertengahan 2024,” ungkap Anwar dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

​Masalah yang menjerat S ternyata tidak hanya soal kehadiran. Anwar mengungkap adanya temuan serius terkait pengelolaan keuangan sekolah yang digunakan untuk keperluan pribadi.

​”Selanjutnya, pada Februari dan Maret 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pemanggilan resmi sebanyak dua kali. Selain persoalan absensi, S juga diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2 juta untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

​Pihak Pemkab sebenarnya sempat bersikap lunak pada pertengahan tahun 2025 dengan hanya memberikan sanksi penurunan pangkat, meskipun tim pemeriksa sudah menyarankan pemecatan.

​”Meski tim pemeriksa sempat merekomendasikan pemberhentian, Pemerintah Kabupaten Jombang saat itu memilih memberikan kesempatan kedua. S dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025,” lanjut Anwar.

​Namun, selama masa sanksi tersebut, S justru kembali mangkir dari tugasnya di sekolah selama periode September hingga Desember 2025. Selain itu, ditemukan fakta mengejutkan mengenai manipulasi data kehadiran demi mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada triwulan III tahun 2025.

​Bagi Pemkab Jombang, akumulasi dari ketidakhadiran ratusan hari, penyalahgunaan dana, hingga manipulasi data sudah cukup menjadi dasar pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Terkait upaya banding yang direncanakan oleh S, Pemkab menyatakan siap menghadapi proses tersebut di jalur hukum. (Kabarjombang.com)