Pemberhentian Sementara Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo Jombang, Kepala DPMD: Konsultasi Saja Cukup
JOMBANG, FaktualNews.co-Terkait Pemberhentian Sementara Arif Bagus Setyawan sebagai Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang. Akhirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jombang angkat bicara.
Kepala DPMD Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto mengatakan jika pemberhentian sementara perangkat desa tanpa harus ada rekomendasi dari camat. Menurutnya, kepala desa hanya konsultasi dengan camat sudah bisa memberhentikan sementara perangkat desa.
“Kalau pemberhentian sementara perangkat desa, kepala desa konsultasi dengan camat sudah cukup. Kalau pemberhentian definitiv harus ada rekomendasi dari bupati,”ujarnya kepada FaktualNews.co Jumat (10/10/2025) sore melalui sambungan telephone WhatsApp.
Saat ditanya bagaimana nasib Kaur Desa Pagerwojo, Arif Bagus Setyawan yang saat ini diberhentikan sementara kadesnya. “Saat ini masih dalam pembahasan, bagaimana keputusannya kita tunggu saja nanti,”ujar Pak Udin sapaan akrabnya mengakhiri perckapannya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A (Pemerintahan) DPRD Jombang, Kartiyono sebagaimana diberitakan sebelumnya mengatakan jika untuk memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang melakukan pelanggaran tidak harus melalui peringatan satu hingga peringatan ketiga.
Menurutnya, tahapan sanksi pemberian peringatan satu hingga peringatan ketiga adalah jika perangkat desa melakukan pelanggaran administrasi seperti tidak masuk kerja selama beberapa hari.
“Kalau misalkan kasusnya jelas, sebagai tersangka pembunuhan, atau kasus pidana lain, bisa langsung diberi sanksi pemberhentian sementara, tanpa ada surat peringatan. Ya inilah yang rancu, banyak yang menganggap setiap sanksi terhadap perangkat desa harus melalui tahapan peringatan satu hingga tiga,”jelasnya.
Terkait dengan pemberhentian sementara Arif Bagus Setyawan sebagai Kaur Perencanan Desa Pagerwojo, Politikus PKB ini menyebut jika Arif masih masuk kerja seperti biasa adalah hak Arif.
“Karena Arif juga mempunyai keyakinan dia tidak bersalah, begitu pula kepala desa juga merasa apa yang dilakukan terhadap Arif juga benar. Mereka saling mempertahankan kebenaran menurut masing-masinglah,”kata Kartiyono, kepada FaktualNews.co Sabtu (4/10/2025) pagi.
Diakhir pembicaraanya, Kartiyono mengatakan jika pemberhentian sementara tersebut tentunya ada rekomendasi dari camat.
“Tentunya ada rekomendasi tertulis, tidak cuma lisan berkonsultasi,”pungkasnya.


