Kadis di Pemkot Mojokerto Kepergok Hadiri Kampanye Paslon Pilwali AKRAB
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto diketahui hadir dalam acara kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Akmal Budianto dan Rambo Garudo (AKRAB), pada Selasa (3/4/2018) malam.
Hal itu dibenarkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Elsa Fifajanti saat dikonfirmasi FaktualNews, Rabu (4/4/2018).
“Panwascam Magersari melihat seorang kepala dinas terlibat aktif di kampanye paslon AKRAB tadi malam (3/4/2018),” ungkapnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, ASN tersebut mengaku saat itu kehadirannya justri membantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyosialisasikan mekanisme Pemilu.
“Apa yang saya sampaikan itu mekanisme Pemilu. Justru saya membantu Panwaslu dan KPU untuk sosialisasi mekanisme pemilu,” ungkap Sumarjono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Rabu (4/4/2018).
Disinggung apa yang disampaikan Sumarjono saat hadir dalam acara yang digelar di RW 3 Perumnas Tengah Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto kemarin malam, Selasa (3/4/2018), ia menyampaikan ulang hal apa yang telah disampaikannya.
“Saya menyampaikan, jadi pemilih yang cerdas, memilih itu jangan melihat amplopnya, jangan melihat janji-janjinya, tapi sesuai visi misi, baik tidak untuk mojokerto ke depan. Itu saat paslon sudah datang,” bebernya.
Sumarjono mengaku, saat itu pihaknya diundang oleh ketua RW setempat lantara Sumarjono selaku penasehat RW setempat.
“Bukan undangan kampanye, saya diundang selaku penasehat RW, jadi saya itu diundang ketua RW. Acaranya silaturahmi,” tandasnya.
Saat ditanya soal ASN yang ikut serta dalam kampanye pilkada telah diatur tegas dalam undang-undang, Sumarjono juga mengaku mengetahui peraturan tersebut. “Saya tahu. Kita jangan melihat PNSnya, lihat penasehat RWnya,” kata dia.
Hingga saat ini, Sumarjono mengaku belum mendapat undangan dari Panwaslu Kota Mojokerto terkait pemanggilan terhadapnya untuk klarifikasi persoalan tersebut.


