LAMONGAN, FaktualNews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menutup perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan 2024 setelah pasangan calon (Paslon) Ghofur-Firosya mencabut gugatan mereka. Keputusan ini diambil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu malam, 8 Januari 2025.

Sidang Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon Ghofur-Firosya terhadap Keputusan KPU Lamongan Nomor 3019 Tahun 2024, yang menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, telah resmi dicabut.

Setelah gugatan dicabut, KPU Lamongan dapat segera melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengonfirmasi bahwa pencabutan gugatan tersebut memungkinkan KPU untuk melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025. “Benar, gugatan ke MK telah dicabut oleh kuasa hukum paslon,” kata Mahrus Ali saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).

KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). “Dengan tidak adanya gugatan yang berlanjut di MK, KPU Lamongan dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Mahrus.

Sementara, daerah yang tidak terdapat gugatan ke MK dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari. “Jadi penetapan paslon terpilih untuk Lamongan masih menunggu hasil berita acara di MK keluar,” jelas Mahrus.

Diketahui sebelumnya, Paslon Ghofur-Firosya mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan KPU Lamongan terkait penetapan hasil pemilihan, dengan alasan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka juga meminta agar Paslon Efendi-Dirham ditetapkan memperoleh 0 suara. Namun, dengan pencabutan gugatan tersebut, KPU Lamongan dapat melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya tanpa hambatan.