Sengketa Pilkada Lamongan, Pemohon Tuding Ada Pelanggaran TSM
LAMONGAN, FaktualNews.co – Kontroversi seputar hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024 semakin memanas setelah pemohon yang kalah dalam pemilihan tersebut mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Perbaikan pemohon, yang diwakili oleh Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia, mengajukan gugatan oleh pihak yang kalah dengan alasan bahwa ada pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemohon mengklaim terdapat selisih suara yang cukup besar, yaitu 80.196 suara, yang dianggap sebagai bukti adanya kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilihan. Namun, banyak pihak yang menilai bahwa gugatan ini lebih merupakan bentuk ketidakmampuan pihak pemohon menerima kenyataan kekalahannya.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, Komisioner KPU Erfansyah Syahrir, Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan. “Kita dari KPU Lamongan, melakukan konsultasi dengan KPU RI tanggal 27 Desember kemarin. Dari hasil konsultasi itu, Kita mendapatkan petunjuk untuk menyiapkan semua jawaban dan semua alat bukti yang diperlukan,” kata Erfansyah Syahrir, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Rabu (1/1/2024).
Permohonan pembatalan ini lebih menunjukkan ketidakdewasaan politik dari pihak pemohon yang tidak siap dengan kekalahan. Upaya menggugat hasil pemilu dengan dalih kecurangan yang belum terbukti hanya berpotensi memecah belah masyarakat Lamongan dan merusak integritas demokrasi di daerah.
“Sambil menunggu register nanti dari MK, kita menyusun jawaban atas gugatan yang sidah muncul dari perbaikan dari pihak pemohon. Mudah-mudahan nanti MK juga setelah register memutuskan yang terbaik,” ujar Mansyah panggilan akrab Erfansyah Syahrir.
Gugatan tersebut kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat segera memberikan keputusan yang tegas dan mengakhiri polemik yang semakin berkepanjangan. Dan MK tidak menjadi sarana bagi pihak yang kalah untuk menghindari kenyataan dan justru memperpanjang ketidakpastian politik di Lamongan.
“Dan tentu saja kalau KPU berharap ya keputusannya di misal, tidak diteruskan atau gugatan dibatalkan. Itu saja,” terang Komisioner KPU, Divisi Hukum dan Pengawasan.
Selain itu, KPU Lamongan juga menyatakan bahwa gugatan ini cenderung berfokus pada ketidakmampuan pihak yang kalah untuk menerima hasil yang sudah sah, bukan pada bukti-bukti yang substansial mengenai kecurangan yang terstruktur dan masif.
“Menurut mereka (pemohon), pemilihan ini berlangsung dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga gugatan tersebut dianggap sebagai upaya untuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu yang telah disahkan,” tegas Mansyah.
Perkara sengketa hasil Pilkada Lamongan kini sedang dalam proses pendaftaran di Mahkamah Konstitusi, dan diharapkan dapat segera diselesaikan demi menjaga kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum tersebut.
“Pemohon berusaha membuktikan adanya pelanggaran yang tidak terbukti secara konkret. Proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami yakin KPU sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” Pungkas Mansyah.


