Heboh Tanah Kas Desa Karangrejo Kediri Disewa RS Aura Syifa
KEDIRI, FaktualNews.co-Status penggunaan tanah kas Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang disewa pihak RS Aura Syifa kini menjadi sorotan.
Muncul dugaan adanya alih fungsi lahan dari kesepakatan awal sebagai tempat parkir menjadi lokasi pembuangan sampah atau penempatan generator permanen.
Sekretaris Desa (Sekdes) Karangrejo, Fajar Lutfi, memberikan klarifikasi terkait duduk perkara kerja sama pemanfaatan aset desa tersebut.
Menurutnya, pemerintah desa (Pemdes) hanya mengetahui bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi area parkir kendaraan.
Kesepakatan awan, lahan parkir untuk PAD Desa
Fajar menjelaskan bahwa lahan yang terletak di sisi timur tersebut dulunya merupakan area persawahan.
Namun, seiring berjalannya waktu, tanah kas desa (TKD) tersebut dialihfungsikan menjadi lahan parkir guna mendukung operasional Al-Rasifah sekaligus memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PADesa).
”Setahu kami di RS Aura Syifa memang ada kas desa kita di dalam. Perjanjiannya memang untuk tempat parkir. Kalau sekarang digunakan untuk tempat sampah atau lainnya, kami di desa tidak mengetahui hal tersebut,” ujar Fajar Lutfi saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Fajar menambahkan, bahwa segala bentuk pembayaran sewa masuk secara resmi ke kas Desa. Terkait detail besaran sewa, Fajar menyebutkan angka di kisaran 6 juta per tahun untuk luasan lahan tertentu, meski detail rinciannya berada di bawah wewenang Kepala Desa (Kades).
“Luas tanah kas desa yang disewa RS Aura Syifa seluas 200 ru atau 2.800 meter. Dan terkait nominalnya berapa, sesuai harga tanah di sekitarnya,”tambah Fajar.
Polemik Dugaan Alih Fungsi Lahan
Terkait adanya bangunan generator permanen dan penggunaan area sebagai tempat pembuangan sampah di lokasi tersebut, pihak pemdes mengaku belum menerima laporan resmi mengenai perubahan fungsi dari kesepakatan awal (akad).
”Kami tidak mengenal masalah (sampah) itu. Akadnya adalah sewa tanah kas desa untuk parkir kendaraan. Jika dalam perjalanannya digunakan untuk tempat sampah, itu di luar sepengetahuan kami,” tambahnya.
Menurut Fajar, kerja sama sewa lahan ini bukan hal baru. Praktik ini telah berjalan cukup lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Sekdes pada tahun 2018. Ia meyakini bahwa proses awal penyewaan telah melalui prosedur yang benar, termasuk musyawarah desa.
”Saya di sini dari 2018, lahan itu sudah disewa. Awalnya untuk perluasan area parkir di bagian belakang. Semuanya sudah melalui prosedur dan diketahui bersama,” jelasnya.
Sementara pihak RS Aura Syifa belum memberikan keterangan resmi, terkait tanah kas desa yang dibangun ruang generator dan tempat sampai.
“Pihak manajemen RS Aura Syifa saat ini sedang ada meeting, dan selesai sore. Namun kemarin dari dinas Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, sudah melakukan pengecekan di tempat penampungan sampah yang katanya menimbulkan bau dan mencemari lingkungan.” Kata Andri Yulianto, security RS Aura Shifa singkat.


