Idap Hernia dan Usus Bocor, Bayi Usia 5 Bulan Jadi Perhatian Anggota Dewan
JEMBER, FaktualNews.co – Bayi kelahiran bulan September 2024 bernama Devanka Maulidan menjalani perawatan di RSD dr. Soebandi Jember. Bayi berumur 5 bulan asal Kecamatan Arjasa, Jember itu, merupakan anak seorang remaja perempuan berinisial ND (17). Sang ibu sampai putus sekolah karena terpaksa melahirkan di usia muda. Namun terkait kondisi ini, untuk penanganan medis terhadap bayi malang itu menjadi perhatian anggota DPRD Jember.
“Bayi itu keponakan saya, butuh bantuan untuk penanganan medis. Karena diagnosa dokter usus bocor, dan infeksi paru-paru. Untuk informasi dari dokter rencananya operasi hari ini. Kemudian selain diagnosa itu. Kata dokter keponakan saya itu juga didiagnosa mengidap hernia,” kata Bibi Bayi, Eka Anindya Lestari saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, selasa (18/2/2025). Untuk penanganan sakit hernia yang diderita akan ditangani bersamaan saat pembedahan operasi.
“Untuk saat ini yang menjadi prioritas adalah (penanganan) bocor ususnya,” ujar Eka. Eka mengaku kesulitan untuk dokumen yang dibutuhkan guna mengurus BPJS Kesehatan. Pasalnya si ibu bayi masih di bawah umur, bahkan sampai putus sekolah, sedangkan bapaknya juga masih duduk di bangku SMA. “Karena ya begitu (pasangan di bawah umur), tapi sudah menikah siri. Tapi Alhamdulillah ada Bu Indi (anggota DPRD Jember) yang membantu mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan BPJS, yang awalnya belum aktif, sekarang sudah bisa digunakan,” tuturnya.
Lebih lanjut Eka juga menyampaikan, untuk pengurusan dokumen kependudukan di Dispendukcapil Jember, pihaknya juga merasa terbantu. “Karena ini adalah kasus darurat, petugas menyarankan kami untuk menggunakan jalur cepat (fast track) untuk mendapatkan KK. Akta kelahiran bisa menyusul kemudian. Saat ini keponakan saya dalam perawatan, menunggu proses operasi,” imbuhnya.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember Indi Naidha mengatakan pihaknya perlu melakukan evaluasi terkait penanganan kasus serupa, jika terjadi kembali di kemudian hari. “Awalnya, kami mendapatkan informasi dari teman. Ada ibu muda yang anaknya belum mendapatkan legalitas hukum. Ditambah, bayi itu harus segera dioperasi karena terkena hernia akut,” ucap Indi. Dengan kondisi program Jember Pasti Keren (JPK) yang kini tidak bisa digunakan, masih dibutuhkan formulasi baru terkait pelayanan terhadap masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan medis.
“Untuk ke depan, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Jember untuk pelayanan medis yang fleksibel. Tapi untuk saat ini, kami berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk segera mengurus akta kelahiran, meskipun saat ini akta tersebut hanya terdaftar atas nama ibu,” jelasnya. Terkait pelayanan BPJS Kesehatan menurut Indi, juga dinilai masih memiliki nilai efisiensi. Hal ini dikarenakan jika menggunakan jalur regulasi normal, BPJS bisa memakan waktu hingga 14 hari. Sementara kondisi si anak butuh segera mendapatkan penanganan medis.


