Bayar Parkir Cukup Scan QRIS, Lamongan Mulai Tinggalkan Sistem Tunai
LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mulai menerapkan pembayaran retribusi parkir secara non tunai. Sistem pembayaran menggunakan QRIS ini diterapkan melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Lamongan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Guest House Pendopo Lokatantra Lamongan, Jumat (31/7/2026). Digitalisasi pembayaran parkir tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, penerapan QRIS tidak sekadar mengikuti perkembangan teknologi. Menurutnya, digitalisasi juga menjadi upaya untuk meningkatkan akurasi penerimaan daerah dan meminimalisir potensi kecurangan.
“Kita melakukan penandatanganan MoU bersama Bank Jatim dan Dishub dalam rangka pembayaran parkir memakai QRIS. Harapannya dengan digitalisasi ini pendapatan daerah, khususnya PAD dari sektor retribusi parkir, semakin meningkat karena pembayarannya lebih akurat, akuntabel, pelayanannya semakin baik, serta fraud maupun kecurangan bisa diminimalisir,” ujar Yuhronur.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Lamongan Dianto Hari Wibowo menyebut sistem pembayaran non tunai juga diharapkan memberikan perlindungan bagi petugas parkir sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, penerapan QRIS tahap awal akan menyasar sekitar 43 titik parkir yang dikelola Dishub. Puluhan titik tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Lamongan dan Babat.
“Kami yakin seluruh petugas sudah siap untuk menyukseskan program ini. Ini merupakan bagian dari amanah yang harus dijalankan dengan baik sehingga mampu meminimalisir hal-hal yang dapat merugikan serta mengurangi PAD,” katanya.
Pemimpin Cabang Bank Jatim Lamongan, Bindan Seno Aji, mengatakan pembayaran parkir berbasis QRIS akan memudahkan masyarakat. Di sisi lain, transaksi digital memungkinkan penerimaan retribusi dipantau dan dievaluasi secara lebih cepat.
“Tentunya akan mempermudah masyarakat. Selain itu, pengelolaan retribusi parkir bisa termonitor dan dievaluasi secara real time,” ujarnya.
Bindan menambahkan, penerapan sistem tersebut dijadwalkan dimulai pada 10 Agustus 2026 melalui soft launching yang disertai sosialisasi. Selanjutnya, kegiatan grand launching juga dijadwalkan pada tanggal yang sama.
Pemkab Lamongan berharap penerapan pembayaran parkir secara digital dapat mendorong masyarakat beralih dari transaksi tunai. Selain memberikan kemudahan, sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir.


