TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menertibkan 28 reklame yang dinilai melanggar ketentuan, Jumat (31/7/2026).

Penertiban dilakukan di sejumlah titik wilayah perkotaan Tulungagung. Dari 28 reklame yang ditertibkan, sebanyak 22 reklame diketahui telah habis masa berlakunya, sedangkan enam lainnya dipasang pada pohon di tepi jalan.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, mengatakan penertiban dilakukan karena keberadaan reklame tersebut dinilai mengganggu estetika kota dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Proses penertiban ini menyasar wilayah perkotaan Tulungagung karena dianggap merusak estetika perkotaan dan tentunya melanggar aturan,” kata Danang, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, penertiban reklame juga dilakukan secara bertahap di wilayah pinggiran. Pekan sebelumnya, petugas menyasar reklame di kawasan Jetaan dan Cuwiri, Kecamatan Kauman, serta Pasar Hewan Terpadu di Kecamatan Sumbergempol.

Danang menyebut, salah satu sasaran utama penertiban adalah reklame yang dipasang pada pohon dengan cara dipaku. Selain merusak pohon, pemasangan reklame dengan cara tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung.

“Penertiban ini juga berkaitan dengan program Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga memberikan surat teguran kepada pemilik reklame yang dipasang di pohon. Teguran tersebut diberikan agar pemilik usaha tidak kembali memasang reklame secara sembarangan.

Penertiban reklame dilakukan secara rutin setiap Jumat. Petugas menyisir wilayah perkotaan hingga kawasan pinggiran untuk memastikan reklame yang terpasang memenuhi ketentuan.

“Setiap Jumat kami rutin membersihkan reklame-reklame yang menyalahi aturan. Kami juga mengimbau pemilik usaha agar tidak memasang reklame dengan cara dipaku di pohon,” pungkasnya.