TUBAN, FaktualNews.co – Dugaan pelanggaran yang menyeret dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mulai menemui titik terang. Setelah rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban sempat digeledah, pihak Kejari mengonfirmasi bahwa dua pejabatnya tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dua pejabat yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan. Keduanya untuk sementara tidak menjalankan tugas jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Palma, membenarkan adanya pemeriksaan internal tersebut. Menurutnya, kedua pejabat diduga melakukan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas.

“Pada hari Minggu lalu, Kajari dan Kasi Pidum Tuban diduga melakukan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas,” ujar Palma saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Selama proses pemeriksaan, jabatan Kepala Kejari Tuban untuk sementara dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Abdul Rasyid guna memastikan pelayanan kepada masyarakat dan penanganan perkara tetap berjalan.

Meski mengonfirmasi adanya pemeriksaan, Kejari Tuban belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran maupun perkembangan hasil pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan Supardi dan Akhmad Akhsan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara tambang ilegal. Dugaan tersebut disebut menjadi salah satu materi yang didalami oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan status hukum terhadap keduanya. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.