Hakim Tolak Praperadilan, Kasus Dugaan Pupuk Ilegal di Tulungagung Berlanjut ke Persidangan
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Upaya hukum yang diajukan Purwanto (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, melalui mekanisme praperadilan kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan peredaran pupuk ilegal tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tulungagung, putusan praperadilan dibacakan pada Kamis (18/6/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan putusan tersebut menguatkan langkah penyidik dalam menetapkan Purwanto sebagai tersangka.
“Pemohon mengajukan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka. Dengan ditolaknya permohonan itu, berarti proses yang dilakukan penyidik dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Andi Wiranata Tamba, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, penolakan praperadilan menjadi bukti bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Dalam menetapkan tersangka, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Andi menambahkan, proses penanganan perkara kini telah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Perkara sudah masuk tahap dua. Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Burhanudin Jabar, mengaku menghormati putusan majelis hakim meski hasilnya tidak sesuai dengan harapan pihaknya.
Menurut Burhanudin, tim kuasa hukum telah berupaya maksimal menyusun argumentasi dan materi hukum dalam sidang praperadilan. Namun, setelah permohonan ditolak, pihaknya kini fokus menyiapkan strategi pembelaan pada sidang pokok perkara.
“Kami menghormati putusan hakim. Saat ini kami tengah mempersiapkan materi pembelaan untuk klien kami pada persidangan pokok perkara nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Purwanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung dalam kasus dugaan perdagangan pupuk ilegal yang disebut menyerupai pupuk subsidi.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui membeli sekitar tujuh ton pupuk NPK bermerek Phoska dari sebuah pabrik di Gresik. Merek tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan pupuk subsidi Phonska yang beredar resmi di pasaran.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.


