Selama 10 Hari, Hampir 200 Truk Kena Tilang di Jalan Alternatif Tulungagung
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Selama 10 hari, ratusan truk bertonase tinggi yang nekat melintasi jalan alternatif imbas penutupan Jembatan Gondang tekena sanksi tilang. Pemberian sanksi itu karena truk-truk itu melanggar kebijakan rekayasa lalu lintas mengingat ruas jalan alternatif Gondang itu hanya untuk kendaraan roda dua dan toda empat.
KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin mengatakan, langkah represif ini diambil karena truk roda enam nekat melintasi jalur alternatif. Ruas jalan itu hanya boleh dilalui oleh kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton.
“Sebelumnya kami juga sudah melaksanakan sosialisasi, menggelar rapat koordinasi, pemasangan rambu pengalihan arus pada sebanyak 32 titik, hingga pemasangan portal,” kata Iptu Ahmad Zainudin, Minggu (12/7/2026).
Namun, langkah itu belum menyelesaikan permasalahan secara tuntas, sehingga langkah polisi melakukan tindakan tegas. Langkah represif itu sendiri sudah berjalan selama 10 hari terhitung sejak Rabu (1/7/2026) kemarin. Hasilnya, sebanyak 180 unit truk bertonase tinggi dikenakan sanksi tilang.
“Kami memastikan tidak ada satupun truk yang kembali melintasi jalan alternatif Gondang setelah ditilang. Upaya itu terbukti berhasil mencegah truk bertonase tinggi agae tidak melintasi jalan alternatif di Kecamatan Gondang,” ungkapnya.
Saat ini, 11 titik ruas jalan yang menghubungkan jalur alternatif Gondang sudah dipasang portal pembatas ketinggian kendaraan. Secara teknis, seharusnya sudah tidak ada lagi kendaraan besar yang bisa melintasi jalan alternatif itu.
Namun, petugas masih terus melakukan patroli. Apabila masih didapati adanya upanya truk besar yang memaksa melintas, petugas akan memberikan tindakan tegas.
“Kami akan terus memantau terlebih dahulu, apabila sudah tidak ada truk bertonase tinggi yang melintasi jalan alternatif Gondang, tentu operasi kami hentikan,” pungkasnya.


