Rutan Situbondo Gandeng PA Perkuat Layanan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama (PA) Situbondo pada Selasa, 2 Desember 2025. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Situbondo, khususnya dalam pemenuhan hak-hak keperdataan mereka.
Penandatanganan PKS ini difokuskan pada peningkatan akses keadilan bagi warga binaan melalui pelayanan hukum berbasis syariah dan perdata Islam. Ruang lingkup kerja sama meliputi pelayanan bantuan penyelesaian perkara perceraian, sidang isbat nikah, serta konsultasi hukum keluarga bagi warga binaan yang membutuhkan.
Kepala Rutan Situbondo, Suwono, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Rutan Situbondo dalam memberikan pelayanan prima dan pemenuhan hak-hak dasar bagi seluruh warga binaan. “Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan akses terhadap keadilan dan pelayanan hukum yang layak,” katanya.
Suwono menegaskan, jika sinergi dengan PA Situbondo diharapkan mampu memberikan solusi konkret bagi berbagai permasalahan keluarga yang dihadapi warga binaan. Keharmonisan dan kepastian hukum dalam keluarga akan menjadi modal penting bagi warga binaan saat mereka kembali ke tengah masyarakat. “Ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk membina dan mempersiapkan mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,”pungkasnya.


