FaktualNews.co

Tak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, PNS Lamongan Terancam Sanksi Tegas

Birokrasi     Dibaca : 1282 kali Penulis:
Tak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, PNS Lamongan Terancam Sanksi Tegas

LAMONGAN, FaktualNews.co – Para pegawai negeri (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan, diharapkan tidak bolos kerja sejak hari hari pertama usai cuti lebaran Idul Fitri 1438 H pada 3 Juli mendatang.

Jika melanggar, terutama saat hari pertama pasca cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri, sanksi disiplin sudah siap menanti untuk diterapkan.

Peringatan itu sudah disampaikan secara resmi melalui surat oleh Sekda Lamongan, Yuhronur Efendi kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di dalam surat itu pula, dijelaskan agar setiap Kepala OPD tidak memberikan izin cuti tahunan.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kepala OPD agar tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Ditandaskan, seluruh PNS Pemkab Lamongan agar tidak mangkir seusai libur lebaran. “Pada 3 Juli nanti semua harus. Cuti lebaran yang diberikan kami rasa sudah lebih dari cukup untuk digunakan bersilaturrahmi,“ jelasnya.

Ditambahkan, semasa libur lebaran, bagi instansi pelayanan harus tetap buka dan melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat dengan mengatur jadwal/shift tugas. Ini terutama berlaku untuk rumah sakit dan puskesmas.

Sementara untuk OPD lain, selama libur lebaran agar tetap mengaktifkan penjagaan serta pengamanan terhadap perlengkapan kantor serta sarana prasarananya untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan ataupun kehilangan.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H adalah tanggal 25-26 Juni 2017 sebagai Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Kemudian cuti bersama berlaku pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Sehingga PNS akan masuk pada tanggal 3 juli 2017. Karena tanggal 1 dan 2 Juli 2017 adalah hari Sabtu dan Minggu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Tags