FaktualNews.co

Jual Emas Palsu, Penjual Akik di Surabaya Berhasil Kantongi Ratusan Juta

Kriminal     Dibaca : 1342 kali Penulis:
Jual Emas Palsu, Penjual Akik di Surabaya Berhasil Kantongi Ratusan Juta
FaktualNews.co/Ekoyono/
Dukun palsu yang jual tembaga kuningan untuk tipu korban.

SURABAYA, FaktualNews.co – Modus bisa menggandakan dan merubah kuningan menjadi emas murni, warga Jalan Kendung Rt 02 Rw 03 Kelurahan Sememi, Benowo Surabaya, berakhir di penjara.

Dukun palsu itu bernama Sofyan (52) dibekuk setelah memperdaya beberapa korbannya hingga merugi puluhan juta rupiah. Aksi tipu-tipu yang dilakukan penjualan akik ini diakuinya sejak awal tahun 2015 silam.

Konon dukun palsu tersebut mampu membuat orang menjadi kaya dengan modus mendatangkan emas dan berlian. Akibat praktik dukun palsu ini dua korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya yakni dua warga Jalan Kendung, Benowo Surabaya mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Kasubag humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan modus operandi yang digunakan tersangka dalam aksinya yakni dengan cara menyaru sebagai dukun yang mampu membuat orang menjadi kaya.

Awalnya dukun palsu ini membeli logam serta permata di Pasar Turi Surabaya. Logam tersebut menyerupai emas batangan yang dibelinya dengan harga sekitar Rp 150 ribu per batangnya. Kemudian korban disuruh menyerahkan uang mahar untuk permata atau emas per buahnya dihargai 3 hingga 5 juta rupiah.

“Lalu permata dan emas yang sudah di mahar itu dibungkus dengan kain kafan, kemudian korbannya disuruh untuk menyimpan selama beberapa bulan untuk menyempurnakan emas dan permata tersebut hingga mempunyai nilai jual yang mencapai 10 kali lipat,” jelas Lily kepada FaktualNews.co, Jumat (5/1/2018).

Namun, setelah jatuh tempo hingga 3 bulan penyimpanan, semua yang dijanjikan pelaku tak bisa terbukti hingga para korbannya tersebut melaporkan ulah dukun palsu itu ke polisi.

Dari pengungkapan kasus ini Polisi menyita barang bukti sejumlah Permata palsu dan puluhan emas batangan palsu yang digunakan dukun gadungan ini untuk melancarkan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dukun gadungan ini akan dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya penjara hingga 5 tahun.

Dihadapan Polisi, pelaku sendiri mengaku jika nekat lakukan penipuan ini karena desakan kebutuhan ekonomi. Dia mengatakan dagangan batu akik yang digelutinya saat ini sepi, sehingga dia mencari cara untuk mendapatkan uang yakni dengan menipu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul