Di Jombang, Warga Masih Antre Blangko e-KTP Berbulan-bulan
JOMBANG, FaktualNews.co – Di Kabupaten Jombang, Jawa Timur masyarakat masih harus antre selama berbulan-bulan untuk mendapatkan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
“Cetak e-KTP nya memang agak cepat, sehari ada yang sudah jadi. Namun antre blangkonya itu lama banget. Kakak saya ini saja selama 3 bulan antre di kelurahan. Dari bulan Januari sampai sekarang baru dapat blangko,” tutur Tutik, warga Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, kepada FaktualNews.co, Selasa (17/4/2018).
Terpisah Kepala Desa Tanggalrejo, Heru Wahono, menjelaskan menumpuknya blangko e-KTP di tingkat Kelurahan atau Desa itu disebabkan karena setiap desa hanya diberi jatah 1 sampai 2 orang warga untuk melakukan perekaman e-KTP per harinya di Kecamatan Mojoagung.
“Setiap desa yang ada di Kecamatan Mojoagung dijatah 1-2 orang per hari. Kalau tidak gitu antrean perekaman e-KTP di Kecamatan akan overload,” katanya, Selasa (17/4/2018).
Dijelaskan Heru, jika sehari ada 2 warga yang melakukan perekaman dari 18 desa yang ada di Kecamatan Mojoagung, maka sehari ada 36 warga yang antre.
Belum lagi di Kecamatan Mojoagung juga melayani rekam dan cetak melayani 4 Kecamatan lain yakni, Sumobito, Kesamben dan Peterongan.
“Dari Mojoagung saja ada 36, belum lagi dari Kesamben, Peterongan dan Sumobito kalau nggak dilakukan penjadwalan bisa-bisa penuh itu kecamatan, dan selesainya malah gak tentu,” tambah Heru.
Sekedar diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan diatur proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota.
Jika Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan maka akan terancam sanksi pemecatan, seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018.
Namun di dalam Pasal 3 ayat 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, batas waktu penyelesaian dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Apa saja pelayanan administrasi kependudukan yang dipercepat dan ditingkatkan kualitasnya. Dalam Pasal 3 ayat 1 Permendagri itu diantaranya: KK (Kartu Keluarga), e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.