Semua Terdakwa Pasar Manggisan Jember Minta Hukuman Bebas
SIDOARJO, FaktualNews.co – Permintaan empat terdakwa perkara korupsi pasar Manggisan Kabupaten Jember dalam nota pembelaan seragam. Keempatnya meminta dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.
Tiga dari empat terdakwa yaitu Edy Shandy Abdur Rahman, pelaksana pekerjaan, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik dan M Fariz Nurhidayat, pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawas dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Anas Ma’ruf, Kadisperindag Jember yang juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut berbeda yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Berbagai dalil dituangkan dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh masing-masing penasehat hukum (PH) terdakwa agar kliennya bisa dibebaskan.
“Kami meminta dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum,” ucap M Nuril, penasehat hukum terdakwa Anas Ma’ruf dan Edy Shandy usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (25/8/2020).
Nuril menjelaskan, terdakwa Anas Ma’ruf minta dibebaskan karena telah bekerja sesuai aturan diataranya melakukan pembayaran pekerjaan yang didasarkan dari konsultan pengawas.
“Jadi pembayaran 52 persen itu sesuai prosedur. Kalau terkait posisi PA dn PPK itu atas perintah atasan (Bupati), dan tidak bisa disalahkan kepadirnya,” dalihnya. Begitupun, sambung dia, dengan terdakwa Edy Shandy. Nuril berdalih jika kliennya itu hanya tenaga pekerja biasa.
“Jadi salah sasaran karena bukan sebagai apa-apa. Padahal, dalam Undang-undang PT (perseroan terbatas) yang harus berganggung jawab itu direktur atau kuasanya,” jelasnya.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Christie Jacobus juga meminta agar kliennya dibebaskan. ia mendalilkan jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember tidak sesuai peraturan internal Kejaksaan Republik Indonesia dan tentang kekayaan intelektual atas taksir kerugian negara itu.
“justru menurut kami, uang Rp 70 juta sebagai uang pengganti itu salah, karena nominal itu adalah hak royalti karya gambar berdasarkan undang-undang,” klaimnya.
Begitipun dengan terdakwa M Fariz Nurhidayat. Melalui penasehat hukumnya, Zaenal Abidin juga meminta bebas. Bahkan, ia menyebut jika kliennya hayalah karyawan biasa dan semua yang dikerjakan atas perintah Dodik, atasanya.
“Jado Fariz in bukan pelaku utama, ia hanya karyawan biasa,” jelasnya. Zaenal mengaku, untuk mencari keadilan, pihaknnya mengajukan Jastice Collabolator (JC) dan meminta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) untuk mengungkap semua yang terlibat dalam kasus tersebut.
Meski begitu, ketik ditanya soal materi JC yang diajukan tersebut, Zaenal enggan merinci siapa saja yang dibeberkan dalam materi JC itu. Namjn, ia hanya menegaskan juga sudah dituangkan dalam permohonan JC yang diserahkan kepada LPSK dan Kejari Sidoarjo.
Semetara terkait pledoi yang disampaikan tersebut, pihak JPU Kejari Jember dengan tenang meminta waktu menanggapi pembelaan tersebut.
“Kami meminta waktu sepekan untuk menjawab secara tertulis,” pinta Faisal Adhyaksa, JPU Kejari Jember kepada majelis hakim yang diketuai Hizbullah.