SURABAYA, FaktualNews.co-Komisi D DPRD Jatim ke depan berencana untuk menginisiasi rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang transportasi publik terintegrasi di Jawa Timur.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Produk hukum ini, nantinya juga diharapkan bisa mengembangkan Bus TransJatim, sebagai transportasi publik yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Sebab, saat ini sudah ada 5 koridor Bus TransJatim yang telah beroperasi.

“Ini mau kami kembangkan nantinya di setiap Bakorwil, sebagai pengumpan nanti baru diterima oleh kabupaten/kota, sebagaimana Surabaya menyediakan feeder,” kata Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, Selasa (29/4/2025).

Dalam kacamata dewan, transportasi publik yang nyaman, aman hingga tepat waktu saat ini merupakan kebutuhan.

Apalagi, dengan tujuan mengurangi emisi hingga mengurangi angka kecelakaan. Hal ini menjadi atensi Komisi D.

“Gagasan ini yang mau dilahirkan oleh Komisi D sebagai inisiatif DPRD untuk menghadirkan transportasi publik di Jawa Timur dengan bentuk Perda,” terang politisi Partai Gerindra ini.

Selain sejumlah alasan itu, Halim juga menyinggung terkait 2 Indeks Kinerja Utama (IKU) yang masih perlu terus mendapat atensi yakni Indeks Theil dan Indeks Gini Ratio.

Dua indeks ini, turut menjadi dorongan untuk menghasilkan produk hukum transportasi publik. Hal ini ditegaskan penting.

“Nah transportasi publik ini juga menjadi salah satu untuk mengurai ketimpangan yang ada,” ucap Halim.