Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pria Tunawisma di Jombang Ditangkap Usai Viral di Sidoarjo
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pria tunawisma bernama Akhmad Yusuf Afandi (32) ditangkap polisi setelah sempat viral karena tinggal bersama bayi perempuannya di kolong jembatan di Sidoarjo. Yusuf kini harus berurusan dengan hukum akibat dugaan penggelapan sepeda motor milik warga Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung.
Kejadian bermula pada 9 Juli 2025, ketika Yusuf meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 5104 ZN milik seorang perangkat desa bernama Munir. Ia beralasan hendak mengambil uang di Curahmalang, Kecamatan Sumobito. Namun, setelah dua hari berlalu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Setelah sepeda motor dibawa, dua hari tidak kunjung dikembalikan,” ujar Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, Rabu (30/7/2025).
Merasa ditipu, Munir melaporkan kejadian ini ke Polsek Mojoagung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Yusuf kerap berpindah-pindah tempat tinggal karena tidak memiliki rumah tetap. Jejaknya akhirnya terlacak di wilayah Sidoarjo.
“Kami berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Sidoarjo, dan tersangka berhasil ditangkap di kawasan Pasar Supo, Sidoarjo Kota, pada 29 Juli sekitar pukul 20.00,” jelas Kompol Yogas.
Dari hasil pemeriksaan, Yusuf diketahui bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia pernah dipenjara karena kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Mojokerto pada tahun 2017.
“Pada tahun 2017, yang bersangkutan pernah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Mojokerto,” tambahnya.
Setelah menggelapkan motor, Yusuf sempat kembali ke rumah bantuan di Desa Seketi dan menitipkan anaknya yang masih berusia sekitar 11 bulan kepada keluarganya, sebelum kembali menghilang.
Motor hasil penggelapan diketahui dijual melalui media sosial Facebook dengan harga hanya Rp700 ribu. Yusuf juga menjual telepon genggam miliknya.
“Menurut pengakuannya, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kompol Yogas.
Saat ini, polisi masih menelusuri jalur penjualan sepeda motor tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam penyelidikan awal.
Yusuf kini dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.(Nur Fauziyah)


