Aksi Demo di Depan Gedung DPR RI, Dr. Supriyono: Pembubaran DPR Tidak Sederhana
SITUBONDO, FaktualNews.co-Aksi demo mahasiswa di depan Kantor DPRI, menyuarakan berbagai tuntutan kapada wakil rakyat, mulai dari pengesahan RUU Perampasan Aset, penghapusan tunjangan tinggi anggota DPR, hingga tuntutan paling kontroversial, pembubaran DPR.
Pertanyaan besar pun muncul, apakah benar lembaga legislatif bisa dibubarkan di Indonesia?.
Ini tangggapan Dr Supriyono SH.M.Hum dosen hukum. Universitas Saleh (Unars) Situbondo, Jawa Timur, menanggapi terkait pembubaran DPR tersebut.
“Pembubaran DPR tidak sesederhana itu, dan perlu mempertimbangkan peran lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan,”kata Dr Supriyono SH.M.Hum, saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (26/8/2025).
Supriyono menyatakan bahwa pemerintahan di mana pun di dunia, memiliki tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
“Kalau kemudian terjadi pembubaran DPR, itu bukan soal setuju atau tidak setuju, tapi apakah itu dibubarkan karena merupakan salah satu komponen tata pemerintahan di manapun di dunia,” ujarnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat menjelaskan, bahwa sistem hukum di Indonesia terdiri dari tiga komponen, yaitu hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
“Kalau substansi hukum itu berkaitan dengan aturan hukum dan norma-norma hukum, sanksi hukum. Tapi kalau hukum itu berkaitan dengan personal aparat penegak hukum, termasuk di DPR,” katanya.
Menurutnya, pihaknya menilai bahwa yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kinerja DPR, bukan membubarkannya.
“Meskipun gaji pokok dan tunjangan dinaikkan, tapi jika tidak ada perubahan dalam kinerja, maka tidak akan ada hasil yang signifikan,” ujarnya.
Supriyono juga menekankan pentingnya pemilihan umum yang berkualitas untuk memilih anggota DPR yang kompeten dan tidak hanya mengandalkan uang.
“Proses pemilihan umum ke depan perlu menjadi perhatian agar yang terpilih itu bukan hanya orang-orang yang berduit,” katanya.Lebih jauh Supriyono menilai, bahwa fungsi kontrol dewan terhadap pemerintah belum maksimal, dan sering terjadi politik transaksional.
“Contohnya pada saat penetapan APBD, ada yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat,”pungkasnya.


