PT Sekar Pamenang Kediri Tegaskan Tak Lalai Kewajiban
KEDIRI, FaktualNews.co-PT Sekar Pamenang (PT SP) menyampaikan klarifikasi resmi terkait sengketa proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK).
Pihak PT SP saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan nomor perkara 156/Pdt.G/2025/PN Gpr, atas gugatan yang diajukan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS).
Pernyataan resmi tersebut disampaikan kuasa hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo dan Emi kepada awak media, Jumat (23/1/2026) sore.
PT Sekar Pamenang menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, namun merasa perlu meluruskan sejumlah informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan opini publik.
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menjelaskan bahwa proyek Griya Keraton Sambirejo merupakan proyek pertama PT MSS yang perizinannya dimulai sekitar tahun 2013 dengan total kurang lebih 69 unit atau kavling.
Pada awal 2024, PT MSS menawarkan kerja sama kepada PT Sekar Pamenang, dengan kondisi sekitar 90 persen unit belum terjual.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam MoU Nomor 009/0124/GKK/PTSP tertanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 214 tertanggal 23 Januari 2024, dengan objek kerja sama sebanyak 59 unit rumah.
“Sejak perjanjian ditandatangani hingga Agustus 2025, klien kami telah melaksanakan kewajibannya secara nyata dan profesional,” ujar Bagus.
Ia merinci, PT Sekar Pamenang telah membangun dan menjual 18 unit rumah, membangun 1 unit rumah contoh, serta merealisasikan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang meliputi drainase Blok B, C, dan D, penerangan jalan umum (PJU), tembok pengaman Blok D, pos keamanan, gerbang utama, jaringan PDAM, hingga paving jalan di seluruh kawasan perumahan.
Terkait PSU yang belum terbangun sepenuhnya, PT Sekar Pamenang menegaskan hal tersebut bukan disebabkan kelalaian pihaknya.
Menurut kuasa hukum, belum adanya pengesahan gambar rencana tapak (site plan) untuk fasum dan fasos dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri menjadi kendala utama.
Sementara itu, Emi, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan wanprestasi. Ia menyebut PT Sekar Pamenang telah berupaya melakukan komunikasi dengan PT MSS, namun hingga kini belum mendapatkan respons.
“Klien kami berdiri di atas aturan dan hukum, bukan framing. Proyek ini terhenti bukan karena kelalaian PT Sekar Pamenang, melainkan karena adanya ketentuan hukum yang harus dipatuhi,” tegas Bagus.
Ke depan, PT Sekar Pamenang berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat, baik melalui kesepakatan maupun jalur hukum.
Mereka juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk gugatan balik, guna menuntut pengembalian seluruh investasi yang telah dikeluarkan serta pemulihan nama baik perusahaan.
Sekedar diketahui, PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) resmi mengajukan gugatan terhadap PT Sekar Pamenang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (26/11/2025). Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengembangan kawasan perumahan.
Kuasa hukum penggugat, Imam Mohklas, menyampaikan bahwa PT Sekar Pamenang sebagai pihak tergugat diduga tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum–fasos) sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ada kepentingan publik yang dirugikan, yaitu Pemerintah Kabupaten Kediri, karena fasum-fasos tidak dibangun sesuai PBG. Penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, hingga gorong-gorong tidak sesuai standar,” ujar Imam Moklas, kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera.


