SAMPANG, FaktualNews.co-Seorang nelayan asal Kabupaten Bangkalan yang pergi melaut seorang diri sejak Jumat dini hari, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di pesisir Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban diketahui bernama Andi Yuswandi (37), warga Dusun Pesisir, Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan.

Korban, sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya karena tak kunjung pulang setelah mencari ikan dengan cara menjaring seorang diri.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa korban terakhir terlihat melaut pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.

“Korban pergi melaut seorang diri untuk menjaring ikan. Namun hingga Sabtu tidak kembali ke rumah, sehingga pihak keluarga melaporkan ke Polsek Sepuluh,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari unsur SAR Sumenep, BPBD Bangkalan, Poskamladu Arosbaya, Polairud Bangkalan serta relawan melakukan upaya pencarian sejak Sabtu pagi hingga sore hari.

“Dalam pencarian hari pertama belum membuahkan hasil dan dilanjutkan keesokan harinya,” kata AKP Eko.

Kemudian, jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua remaja warga setempat yang hendak mengambil jaring di laut. Saat tiba di lokasi pantai, keduanya melihat tubuh korban dalam posisi terlentang dan sudah dalam kondisi kaku.

“Keduanya kemudian melaporkan temuan tersebut kepada keluarga dan perangkat desa setempat, yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Banyuates,” terang AKP Eko.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, kondisi korban sudah mengalami pembusukan. Hampir seluruh tubuh tampak melepuh dan kebiruan, serta mengeluarkan bau tidak sedap.

“Berdasarkan hasil analisa sementara, korban terjatuh dan tidak dapat berenang hingga tenggelam dan terseret arus air laut hingga sampai di pesisir pantai Dung Gadung, Desa Jatra Timur, kec.banyuates, Sampang,”beber AKP Eko.

Pihak keluarga meminta agar jenazah segera dipulangkan ke rumah duka dan menolak dilakukan autopsi. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

“Keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak akan melakukan tuntutan kepada pihak manapun,” pungkas AKP Eko.