Diduga Perkosa Dua Anak Bawah Umur, Lansia Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diringkus Polisi
PAMEKASAN, FaktuaNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, mengamankan seorang pria yang dikenal sebagai guru ngaji berinisial MD (72), warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
MD ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur selam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 hingga 6 SD pada tahun 2020.
“Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok, Kamis (25/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka MD diduga memulai dengan tindakan pencabulan yang kemudian berlanjut hingga persetubuhan.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di kediaman korban,” jelas AKP Yoyok.
Bahkan, Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa, karena dugaan tindakan tersebut terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.
“Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih menutup rapat kejadian yang dialaminya. Rasa takut dan tekanan membuat mereka tidak berani mengungkapkan peristiwa tersebut kepada siapa pun,” kata AKP Yoyok.
Namun, dampak psikologis yang berat membuat kedua korban mengalami trauma mendalam hingga takut keluar rumah. Kondisi itu akhirnya memicu terbongkarnya kasus ini kepada pihak keluarga yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
“Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat perkara. Barang bukti tersebut di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis serta pakaian milik korban saat kejadian,” bebernya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pamekasan guna untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing bagi kedua korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 126 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Yoyok Hardianto.


