TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjun bebas. Pasalnya, pemkab hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI.

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan, dia dan Ketua DPRD Tulungagung telah menerima LHP BKP pada Jumat (3/7/2026) di Surabaya. LHP yang diserahkan oleh BPK itu merupakan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.

“Kemarin saya bersama Ketua DPRD telah menerima LHP dari BPK terkait hasil pemeriksaan LKPD tahun 2025,” kata Ahmad Baharudin, Sabtu (11/7/2026).

Sesuai LHP itu, Pemkab Tulungagung hanya mendapatkan opini WDP dari yang sebelumnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan opini WTP itu didapat selama enam kali berturut-turut.

Artinya, LHP atas LKPD 2025 di Tulungagung ini mengalami penurunan atas pengelolaan keuangan daerah. Salah satu alasannya imbas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Gatut Sunu Wibowo.

“Kasus itu tentunya membuat Pemkab Tulungagung kesulitan untuk kembali meraih opini WTP ke tujuh,” ungkapnya.

Atas raihan opini WDP itu, BPK memberi rekomendasi agar bisa kembali mendapat opini WTP atas LKPD tahun 2026. Salah satu rekomendasi itu memperbaiki tata kelola administrasi keuangan setiap OPD.

Namun kondisi itu tidak berpengaruh pada dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pihaknya mentargetkan kembali meraih opini WTP atas LKPD tahun 2026 pada tahun depan.

“Kalau masalah opini BPK tidak berpengaruh pada dana transfer pusat. Semoga tahun depan, kami bisa kembali mendapat WTP,” pungkasnya.