Ketahuan Bawa Kambing Curian, Warga Jombang Tangkap Pria Tetangga Desa
JOMBANG, FaktualNews.co – Upaya pencurian seekor kambing di wilayah Dusun Rejosari, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial IW (45), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri kambing milik warga setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari (29/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Warga Desa Sukomulyo, Mojowarno itu diduga mengambil seekor kambing jenis Peranakan Etawa (PE) dari kandang milik Agus Saifudin (49).
Kapolsek Mojowarno, Iptu Dhira Wira Prasasta, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap warga tidak lama setelah diduga membawa kabur kambing tersebut. Selanjutnya, warga menyerahkan pelaku ke Polsek Mojowarno untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku diamankan warga sesaat setelah diduga membawa seekor kambing milik korban. Setelah itu, yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Mojowarno untuk menjalani proses hukum,” ujar Iptu Dhira, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, IW diduga masuk ke area kandang dengan cara memotong tali tambang plastik yang digunakan sebagai pengikat pintu. Setelah berhasil membuka akses masuk, pelaku kemudian membawa seekor kambing milik korban.
Kapolsek menjelaskan bahwa korban baru mengetahui ternaknya hilang setelah memperoleh informasi dari keluarganya. Sebelumnya, istri korban yang terbangun sekitar pukul 03.00 WIB untuk menyiapkan kue melihat unggahan di media sosial mengenai seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian itu ditangkap warga.
Saat mendatangi rumah orang tuanya, korban mendapat informasi dari adiknya, Muhammad Basarudin, bahwa kambing miliknya telah dicuri dan pelakunya sudah berada di Polsek Mojowarno setelah diamankan masyarakat.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seekor kambing jenis PE berwarna putih bercorak hitam, dua potong tali tambang, dua karung plastik berwarna hijau muda, sebilah pisau cutter berwarna kuning, satu unit sepeda motor Yamaha berwarna hitam dengan nomor polisi S 6099 NZ beserta STNK dan kunci kontak, dompet, SIM A, SIM C, KTP atas nama tersangka, serta uang tunai sebesar Rp20 ribu.
Iptu Dhira menuturkan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penanganan perkara, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, hingga menggelar perkara.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Mojowarno untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (KabarJombang.com)


