KEDIRI, FaktualNews.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif untuk memperkuat akses informasi dan pendampingan hukum bagi tahanan dan warga binaan.

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di Lapas Kelas IIA Kediri, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan ini diikuti sebanyak 103 tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo, mengatakan edukasi hukum menjadi bagian penting dalam pembinaan warga binaan. Melalui kegiatan tersebut, para tahanan diharapkan memahami hak, kewajiban, serta proses hukum yang sedang mereka jalani.

“ Kegiatan ini untuk memberikan edukasi hukum kepada warga binaan sebagai bagian dari pembinaan, sehingga mereka memahami hak, kewajiban, serta proses hukum yang sedang dijalani,” kata Gatot.

Sementara itu, perwakilan LBH Progresif, Moh. Rofi’an dan Dinar Anggy Andina, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Lapas Kelas IIA Kediri.

Menurut mereka, sinergi tersebut penting untuk memperluas akses layanan bantuan hukum sekaligus memberikan pemahaman kepada para tahanan mengenai hak-hak mereka dalam proses hukum.

Sebagai bentuk penguatan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas IIA Kediri dan LBH Progresif.

Kerja sama tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pendampingan, penyuluhan, serta pemberian layanan hukum bagi tahanan dan warga binaan secara berkelanjutan.

Usai penandatanganan, tim LBH Progresif memberikan materi mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa, akses terhadap bantuan hukum, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan proses peradilan.

Kegiatan berlangsung interaktif. Para tahanan diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab langsung oleh narasumber.

Gatot berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi tahanan maupun warga binaan, terutama dalam memastikan terpenuhinya hak mereka untuk mendapatkan bantuan dan informasi hukum.

“Pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Kediri menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan humanis, termasuk memastikan warga binaan memperoleh akses informasi serta pendampingan hukum.