DPRD Jombang Bahas Aturan Baru Jasa Konstruksi
JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jombang tampaknya tidak mau lagi berkompromi dengan proyek infrastruktur yang berjalan lambat atau berkualitas buruk. Langkah tegas mulai diambil lewat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang resmi bergulir dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jombang, Senin (11/5/2026).
Regulasi baru ini disiapkan bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai senjata hukum untuk memperketat pengawasan, menjamin keselamatan kerja, dan mendongkrak kualitas pembangunan di wilayah Jombang.
Dalam rapat paripurna yang beragenda penyampaian nota penjelasan bupati tersebut, Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa tata kelola jasa konstruksi di Jombang sudah saatnya naik kelas. Industri ini dituntut untuk bergerak lebih profesional, transparan dan akuntabel.
”Pembentukan Raperda ini dilatarbelakangi kebutuhan nyata di lapangan. Kita ingin mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib dan mampu meningkatkan daya saing para pelaku usahanya,” ujar Warsubi.
Warsubi menambahkan, aturan ini nantinya akan menjadi kompas bagi pemerintah daerah dalam membina sekaligus mengawasi sektor konstruksi secara menyeluruh. Target akhirnya jelas dan tidak bisa ditawar, semua proyek infrastruktur harus memenuhi prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Secara legalitas, Raperda ini mengakar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berbekal aturan pusat tersebut, Pemkab Jombang kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat daerah.
Setidaknya ada delapan poin utama yang tertuang dalam draf Raperda ini, antara lain kewenangan pemerintah daerah, struktur usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, perizinan usaha, sistem pembinaan, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa hingga sanksi administratif bagi yang melanggar.
Menariknya, Raperda ini tidak hanya berpihak pada pemerintah sebagai pemilik proyek. Warsubi menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat.
”Ini akan menjadi pedoman bersama. Mulai dari Pemda, kontraktor selaku pelaku usaha, para pekerja konstruksi di lapangan, hingga masyarakat luas sebagai penikmat fasilitas publik,” jelasnya.
Selain menekankan standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3), Pemkab Jombang juga membuka ruang lebar-lebar bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proyek di lingkungan mereka.
”Perda ini nantinya tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan,” tutup Warsubi.


