Imigrasi Kelas II Blitar Deportasi 1 WN Taiwan
BLITAR, FaktualNews.co – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 (satu) WN Taiwan berjenis kelamin perempuan dengan inisial CNC ( 62th ).
Yang bersangkutan, merupakan pemegang Visa On Arrival ( VOA ) yang diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI ) Bandara Internasional Juanda – Surabaya pada tanggal 11 Juni 2023 dengan masa berlaku sampai dengan 10 Juli 2023. Ybs terdeteksi melebihi masa ijin tinggalnya di Indonesia selama 134 ( seratus tiga puluh empat ) hari.
Pendalaman pemeriksaan selain pelanggaran keimigrasian juga diperoleh fakta bahwa ybs memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa E-ktp yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W. Sebelumnya CNC merupakan Ex WNI yang telah menikah dengan WN Taiwan,
Kemudian memilih untuk menjadi WN Taiwan pada tahun 2010. Kedatangannya ke Indonesia adalah untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur serta arahan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, selanjutnya Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Blitar mengamankan dokumen tsb dan menindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi dengan Kabid Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kab Blitar yang segera direspon cepat dengan melaksanakan penarikan E-ktp yang disertakan dg membawa Berita Acara Penarikan Dokumen Kependudukan dan selanjutnya usulan penghapusan pada Sistem Administrasi Kependudukan.
Koordinasi selanjutnya adalah dengan Bawaslu Kab Blitar untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar Hak Pilih dalam Pemilu 2024. Pihak Bawaslu Kab Blitar menyambut baik dan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Berkaitan dengan adanya pelanggaran keimigrasian, CNC tinggal melebihi batas ijin tinggalnya, telah dilaksanakan proses Pendetensian pada ruang Detensi Imigrasi Kanim Blitar, untuk selanjutnya dilaksanakan proses Pendeportasian pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 pukul 08.20 WIB menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-780 rute Surabaya-Hongkong dan dilanjutkan dengan penerbangan nomor CX-472 rute Hongkong- Taipei. Dalam proses pendeportasian dilaksanakan oleh 2( dua) personil Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk memastikan bahwa CNC meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengapresiasi respon cepat dan tanggap dari Dispendukcapil Kab Blitar dan Bawaslu Kab Blitar, terlaksananya fungsi Tim Pengawasan Orang Asing ( Timpora ) Kab Blitar dan merupakan bentuk sinergitas antar instansi untk menyukseskan Pemilu 2024 dengan menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah Kab Blitar.
Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian, Deportasi merupakan bentuk Penegakan Hukum Keimigrasian yang sesuai dengan Pasal 78 Ayat(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


